Politisi PAN Mulfachri Harahap saat ditemui seusai Rapat Harian PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
JAKARTA, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap menganggap usulan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa mereduksi hak-hak partai politik.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan pemerintah agar parpol atau
gabungan parpol yang tidak mengajukan pasangan calon presiden pada 2019
maka akan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Aturan
tersebut diusulkan agar tidak terjadi calon tunggal pada Pilpres 2019.
Mulfachri menilai, kemungkinan hanya akan ada satu pasangan calon pada Pilpres juga sangat kecil.
"Hak untuk mencalonkan dengan hak untuk tidak mencalonkan ka(n sama. Jadi enggak boleh hak-hak tersebut direduksi karena dia tidak mencalonkan. Saya rasa itu tidak tepat," kata Mulfachri saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Mulfachri menilai, kemungkinan hanya akan ada satu pasangan calon pada Pilpres juga sangat kecil.
"Hak untuk mencalonkan dengan hak untuk tidak mencalonkan ka(n sama. Jadi enggak boleh hak-hak tersebut direduksi karena dia tidak mencalonkan. Saya rasa itu tidak tepat," kata Mulfachri saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Oleh karena itu, usulan tersebut perlu dikaji ulang dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan.
"Usulan pemerintah itu sesuatu yang bisa menjadi semacam bahan awal
bagi terbentuknya formulasi untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019,"
kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR. Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR. Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari
Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon
tunggal. Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur
sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan
calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan
partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik
bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
No comments:
Post a Comment