Wednesday, August 31, 2016

Ahok: Kita Tes Saja, Wali Kota Jaksel Beres Enggak Tertibkan Rawajati


Petugas Satpol PP DKI memasuki kawasan permukiman Rawajati, Jakarta Selatan, yang diditertibakan Kamis (1/9/2016). Permukiman itu dinyatakan liar dan kawasan itu akan dijadikan taman.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan masalah penertiban permukiman Rawajati kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Basuki ingin menguji Tri Kurniadi dalam menghadapi penertiban yang sempat ricuh ini. "Saya enggak tahu (kalau ricuh). Makanya tes saja, Wali Kota beres enggak nih, masa semua mesti saya," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/9/2016).
Ahok mengatakan, sejak awal dia menyerahkan rencana penertiban Rawajati kepada Pemkot Jaksel. Wali Kota Jaksel melapor mau menertibkan permukiman liar itu dan mengembalikan fungsinya. Selain itu, permukiman tersebut juga dinilai menjadi penyebab kemacetan.
"Lapornya begitu. Ya silakan saja (tertibkan), saya bilang. Saya mesti lihat kan Wali Kota bisa enggak kerja nih satu-satu. Kita bisa tahu kan dia eksekusi bener apa tidak," ujar Ahok.
Permukiman Rawajati ditertibkan sejak pagi ini. Warga sempat mengadang petugas yang ingin menertibkan. Penertiban tersebut sempat ricuh.
Sejumlah petugas Satpol PP dan warga Rawajati mengalami luka-luka akibat kericuhan itu. Meski demikian, situasi di lokasi pada pukul 08.20 sudah terkendali.
Petugas membantu warga yang bertahan di dalam rumah mengeluarkan perabotan mereka. Alat berat sudah mulai membongkar rumah warga.

Kisah Para Jawara Penjaga Kali di Jakarta


Chaerudin alias Bang Idin (60), menunjukkan senjata tajam bertulisakan arab peninggalan Kerajaan Pasai yang ia temukan di Kali Pesanggrahan beberapa tahun lalu, di rumahnya di kawasan Karang Tengah, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Seperti yang tercatat dalam sejarah sejak abad ke-8 Masehi, Kali Pesanggrahan menjadi jalur khusus perdagangan dan jalur penguasa kala itu untuk mengontrol wilayah.

Ketika hutan di Indonesia terus menyusut, mendapati oase kawasan hijau di perkotaan merupakan sebuah anugerah tak ternilai. Apalagi kalau kawasan hijau itu berada di Jakarta, yang warganya saban hari menghadapi kepadatan kota dan kemacetan lalu lintas.

 Karena itu, tak perlu terus menyalahkan pemerintahan masa lalu yang kini membuat kita kurang beruntung dalam mempertahankan keseimbangan alam. Mari menemui orang-orang yang dengan kesadarannya sendiri merawat lingkungan sekitar dan berharap virus kebaikan pun menular.

Ditemui di rumah panggungnya yang terbuat dari kayu dan bambu di tengah Hutan Kota Pesanggrahan di Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhir Juli lalu, Chaerudin (59) sudah sekitar 30 tahun berjuang menghijaukan sempadan kali. Ia nyaris sendirian, merampas jengkal demi jengkal lahan di bantar Kali Pesanggrahan di sana. Merampas lahan yang menjadi timbunan sampah guna dihutankan kembali.

 Dari nyaris nol, kini luas hutan itu sekitar 130 hektar, dengan ratusan rumpun bambu dan ribuan pohon dari ratusan jenis pohon buah dan kayu. Hutan tersebut terbuka dikunjungi untuk wisata alam ataupun untuk penelitian sebagaimana yang dicita-citakan laki-laki yang akrab disapa Bang Idin alias Babe. Dua penghargaan Kalpataru diraihnya.

”Gue memang tinggal dan berusaha di sini. Tapi gue enggak pernah mikir lahan hutan kota ini sebagai milik pribadi. Gue menguasai lahan ini agar tetap menjadi hutan. Gue kelola sesuai cara gue,” katanya.

Ia juga percaya diri. ”Gue enggak khawatir masa depan hutan ini karena undang-undangnya jelas, lahan bantar sungai adalah milik pemerintah, milik umum, tidak boleh milik pribadi,” ujarnya.

Bang Idin dan keluarga besarnya lahir dan dibesarkan di tepi Kali Pesanggrahan itu. Bang Idin muda pernah merantau ke Lampung menjadi buruh serabutan. Di tanah Sumatera itu, dia mengenal alam liar, yakni goa-goa di hutan Lampung. Babe pun pernah membantu sekelompok pewarta asing dari majalah populer tentang bumi dan alam semesta.

”Gue tukang panggul kamera dan bantu cari jejak harimau sumatera,” katanya.

Keasyikannya di ranah pulau seberang itu berakhir dengan sakit yang nyaris merenggut maut. Babe pun kembali ke kampung halaman. Di kampung, ia geram. Sungai tempat ia mandi dulu, yang airnya jernih, menjadi banyak sampah di kanan-kiri bantaran dan aliran sungainya. Jadilah Babe si pemulung memilah sampah yang bisa dibersihkan dan dijual, sisanya dibakar.

Ia juga mulai memusatkan lokasi pembuangan sampah warga dan menanami bantaran dengan pepohonan. Sepetak demi sepetak bantar sungai itu dikuasainya. Untuk menghidupi keluarga dan kelompok warga pendukungnya, ia mengelola kebun sayur, buah, kolam ikan, dan mengembangkan pengelolaan sampah.

Tindakannya berbuah baik, warga setempat yang dulu menolak akhirnya bisa dirangkul. Dukungan pun mengalir dari banyak pihak, termasuk pemerintah.

Bahasa alam

Pengabdian terhadap kelestarian Kali Pesanggrahan juga ditunjukkan Mardi Siswinarko (53) alias Singo. Lelaki asal Malang, Jawa Timur, itu tergerak hatinya merawat bantaran Kali Pesanggrahan di wilayah Cinere, Kota Depok, selama belasan tahun.

Bersama beberapa teman, Singo mendirikan Komunitas Pencinta Kali Pesanggrahan (Komppas) pada 2008 di bawah asuhan Babe. Meskipun Komppas hanya beranggotakan segelintir orang, Singo tak terlalu khawatir. Bahkan, dia kerap bergerak sendiri menyusuri badan sungai berbekal golok dan pelampung.

Sampah, terutama sampah plastik, kayu, dan beragam limbah rumah tangga lain yang dia temukan di bantaran ataupun badan sungai dikumpulkan kemudian dibakar. ”Kalau hanya dipinggirkan di tepi sungai, nanti hanyut lagi sampahnya,” ucap Singo.

Dia tidak akan segan menegur, bahkan mengajak berkelahi orang yang membuang sampah sembarangan ke kali. Tanpa basa-basi, Singo menyebut tindakan itu sebagai kejahatan, bahkan pantas dihukum mati. ”Makanya, saya tidak tenang kalau meninggalkan kali terlalu lama. Nanti ada saja yang buang sampah sembarangan,” kata Singo.

”Saya percaya, kalau kita baik dengan alam, alam juga akan berbuat baik pada kita. Begitu juga sebaliknya. Jadi, kalau saya sedang membersihkan sungai, masak akan dihanyutkan juga oleh alam, he-he-he...,” ujar Singo seraya berkelakar.

Singo tinggal di sebuah rumah sederhana dua lantai di tepi Kali Pesanggrahan. Bertahun-tahun beraktivitas di sekitar sungai, membuat Singo belajar cara membaca gejala alam. Misalnya saja, jika dia melihat burung sriti yang biasa bersarang di bawah jembatan Jalan Bandung perbatasan Cinere, Depok, dan Jakarta Selatan berkeliaran di pohon menjelang gelap, biasanya debit sungai akan meningkat pada malam harinya.

”Alam itu banyak memberikan kita pelajaran,” ujar Singo.

Meskipun mungkin belum segigih Babe dan Singo, juga ada Amsori (65), pemrakarsa Satgas Danau Cavalio yang juga Ketua RT 015 RW 001 Kelurahan Pesanggrahan. Danau Cavalio buatan di tepi Pesanggrahan berdekatan dengan kompleks makam Tanah Kusir.

”Awalnya, aliran kalinya berbelok lalu disodet dan jadi danau ini. Danau ini ada mata airnya, jadi tidak pernah kering. Air dari danau bisa mengalir ke kali karena ada klep pintu. Tapi dari kali tidak bisa masuk ke danau,” katanya.

Wagino, wakil RW 001 yang juga bendahara Satgas Danau Cavalio, menambahkan, warga yang bergabung dalam satgas berupaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan danau. ”Kami menanam dengan sukarela pohon-pohon dan bunga-bunga yang ada di sini. Saya menyediakan karung-karung plastik untuk warga atau pengunjung danau membuang sampah. Lalu, saya pribadi mengupah tukang angkut sampah ke TPA,” katanya.

Optimalkan partisipasi

Nirwono Joga, arsitek lanskap dan juga penggerak Peta Hijau, mengatakan, sungai merupakan sumber kehidupan dan peradaban. Pengelolaan terhadap sungai bisa menjadi tolok ukur kemajuan peradaban kota, sedangkan kondisi sungai mencerminkan cara pandang warga dan pemerintah setempat terhadap sungai di wilayah mereka.

Ironisnya, 13 sungai di Jakarta yang seharusnya menjadi potensi luar biasa selama ini terabaikan. Saat Asia Pacific Urban Forum (APUF) Ke-6 di Jakarta akhir 2015, Direktur Program Studi Pembangunan University of the South Pacific di Fiji Profesor Vijay Naidu berpendapat, salah satu cara membangun kota yang memanusiakan manusia adalah dengan mengoptimalkan partisipasi warga. Aspirasi semua warga diserap dan tidak ada yang merasa ditinggalkan.

Apa yang disampaikan Vijay relevan dalam konteks pengelolaan sungai di Jakarta. Saatnya pemerintah aktif merangkul para jawara lingkungan yang tanpa pamrih itu untuk gerakan masif menata ulang Jakarta.

Turbulensi Paksa Pendaratan Darurat, 16 Orang Terluka

LONDON, - Sebuah pesawat milik maskapai United Airlines yang terbang menuju London, Inggris, terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Shannon, Irlandia.
Pendaratan daruat dilakukan menyusul turbulensi dan menyebabkan 16 orang terluka.
Pihak bandara setempat, seperti diberitakan Associated Press, Rabu (31/8/2016), menyebutkan, korban luka terdiri dari 14 penumpang dan dua awak kabin.
Semua korban kemudian dilarikan ke RS Universitas Limerick.
Pihak maskapai menyebutkan, pesawat dengan nomor penerbangan 880 mendarat Rabu pagi waktu setempat.
Pesawat itu lepas landas dari Houston, Amerika Serikat dan seharusnya mendarat di Bandara Heathrow, London.
Pihak maskapai juga menyebutkan, pesawat itu mengalami tubulensi dahsyat yang tak terduga.
Tidak disebutkan secara detail kondisi dari 16 orang yang terluka itu. 

Ahok: Membasmi "Abuse of Power" Lebih Tepat dengan Memperkuat Fungsi Bawaslu


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai adanya keharusan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pemilihan kepala daerah merupakan dampak dari kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menurut Ahok, cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bukanlah dengan mewajibkan calon patahana cuti, melainkan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu.

Jika fungsi Bawaslu diperkuat, Ahok yakin calon petahana tidak perlu harus cuti selama kampanye. Dengan demikian, ia menilai tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.

"Apabila tujuan dari pembuat Undang-Undang adalan membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang Bawaslu," kata Ahok, saat membacakan materi gugatannya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ahok menuturkan, Bawaslu merupakan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Pasal 1 angka 16 dari UU PPU mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesawan Republik Indonesia," ucap Ahok.

Jika Tidak Kampanye, Bagaimana Ahok Sampaikan Visi Misinya?


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau kios-kios di Pasar Pesanggrahan, Jaksel, yang baru diresmikan, Jumat (26/8/2016).

JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan visi misinya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 masih sama seperti Pilkada 2012. Saat itu, ia masih dalam posisi pendamping dari calon gubernur Joko Widodo.

"Kan orang udah tahu kan saya hanya melanjutkan yang lalu," ujar dia usai sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ahok juga menyatakan dirinya tak perlu berkampanye karena meyakini masyarakat dapat mengetahui program-programnya dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kan visi misi saya sudah ada RPJMD," ujar Ahok.

Ahok tengah mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal yang digugatnya adalah yang mengatur tentang cuti kampanye.

Ahok merasa keberatan dengan adanya keharusan kampanye bagi calon petahana. Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Bupati Ogan Ilir Nonaktif Mengaku Pemakai Narkoba


Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi saat digelandang di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016). Ahmad Wazir Noviandi ditangkap tim BNN di rumahnya di Ogan Ilir, Minggu (13/3/2016), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

PALEMBANG, Bupati Ogan Ilir nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi mengakui bahwa dirinya seorang pemakai narkoba. Namun, dia menyangkal telah membuang barang bukti serta menyerahkan uang kepada Murdani dan Faisal Roche untuk membeli narkoba.

Nofiadi menyatakan itu pada sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8). Dua terdakwa lain, yakni Murdani dan Faisal Rohce, juga disidangkan di ruang sama. Mereka ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional menggerebek rumah Nofiadi pada Minggu (13/3) malam.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Nofiadi setelah Ketua Majelis Hakim Andrianda Patria menanyakan tanggapannya terkait kesaksian Ajun Komisaris Sutikno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dari Kejaksaan Negeri Palembang. "Apa benar Anda menggunakan narkotika?" tanya Andrianda. "Benar, Yang Mulia, tetapi saya tidak membuang barang bukti," jawab Nofiadi.

Dalam kesaksiannya, Sutikno menduga Nofiadi membuang barang bukti ketika tim dari BNN menggerebek rumahnya di Jalan Musyawarah III, Gandus, Palembang. Saat itu anggota BNN sempat tertahan di depan rumah hingga empat jam sebelum memasuki rumah Nofiadi. "Kami dihalang-halangi petugas satuan polisi pamong praja yang sedang berjaga," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, ujar Sutikno, pihaknya tidak menyita satu pun barang bukti, termasuk narkoba. Namun, petugas membawa 15 orang yang ada di rumah Nofiadi, termasuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Selanjutnya mereka menjalani tes urine. Dari hasil tes urine, hanya lima orang yang terindikasi menggunakan narkoba, salah satunya Nofiadi.

Saksi lain, Brigadir Paskalis Rahawarin dari BNN, mengatakan, saat penyergapan, rumah Nofiadi gelap. Hal itulah yang menyulitkannya mencari barang bukti sabu. Namun, pihaknya segera menangkap Faisal Roche dan Murdani yang terlibat aktif membawa narkoba kepada Nofiadi.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nofiadi beberapa kali memesan narkoba melalui Faisal Roche dan mengambilnya dari Ayub dengan berat 0,5 gram sampai 1 gram. Sabu itu dibeli Nofiadi dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 1,4 juta.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat Nofiadi dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 UU yang sama. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. Namun, jika Nofiadi divonis sebagai pengguna, ia hanya menjalani rehabilitasi.

Dhabi K Gumayra, kuasa hukum Nofiadi, mengatakan, bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup membuktikan bahwa ada pesta narkoba di kediaman kliennya. Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan karena tidak menerima surat penangkapan dan penggeledahan.

Sidang lanjutan kasus Nofiadi dilanjutkan Senin depan. Sebelumnya, Senin (15/8), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan Nofiadi terkait surat pemberhentian sebagai Bupati Ogan Ilir. Dengan putusan itu, secara administrasi surat pemberhentian dinilai tidak berlaku lagi.

Dikendalikan napi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Polisi menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 paket dan 7.300 ekstasi yang dikemas dalam 73 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Irawan David Syah mengatakan, dua tersangka yang ditangkap, DA dan DM, merupakan narapidana kasus narkotika. Selanjutnya, ditangkap NL dan NR yang menjadi perpanjangan tangan DA dan SM dalam mengatur transaksi narkoba di luar rutan. Narkotika lalu diserahkan kepada TA dan HR yang berperan sebagai kurir.

Bandar sabu, M (41), ditangkap Kepolisian Resor Pidie, Aceh, Senin (29/8) malam. M, bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. M biasa mengedarkan sabu di Pidie dan Pidie Jaya.

"Kami sudah lama menargetkan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Ajun Komisaris Raja Aminuddin Harahap, Selasa. (ram/ain)

Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 31 Agustus 2016, di halaman 21 dengan judul "Bupati Ogan Ilir Nonaktif Mengaku Pemakai".

Panitia Pemungutan Suara di Aceh Timur Dikeroyok Tim Sukses

ACEH TIMUR,  – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanoeh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Mustafa Abdullah, dikeroyok oleh salah satu kelompok tim sukses calon kepala daerah di kabupaten itu.
Setelah kejadian, dia pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Idi Rayeuk dengan terlapor berinisia SB warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, kasus itu berawal saat korban mengambil berita acara verifikasi faktual calon dukungan kepala daerah di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idi Rayeuk.
“Pelaku menilai korban mengintervensi masyarakat dalam memilih calon bupati dan calon wakil bupati. Kepada pelaku, korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai PPS,” ujar Mustafa, Rabu (31/8/2016).
Kurang senang atas jawaban korban, lanjutnya, pelaku bersama beberapa temannya memukul korban. Akibatnya, mata sebelah kiri korban bengkak.
“Laporannya kami sudah terima di Polsek Idi Rayeuk. Kapolsek sudah bertindak dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat jangan main hakim sendiri. Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, silakan laporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kami meminta semua pihak dan masyarakat harus menghormati proses hukum dan jangan main hakim sendiri,” pungkas Kapolres.

Perkuat Pendidikan Karakter Siswa, Mendikbud Akan Libatkan Budayawan dan Seniman


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

JAKARTA,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa rencana untuk memasukkan peran budayawan dan seniman dalam rancangan program kokurikuler menjadi bagian dari penguatan karakter peserta didik. Rencana itu sendiri, kata Muhadjir, merupakan implementasi dari masukan yang diberikan para budayawan dan seniman dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Tadi saya diminta oleh Presiden untuk mengimplementasikan masukan dari para budayawan di dalam penyelenggaraan pendidikan. Saya rasa ini penting karena menjadi bagian dari penguatan karakter," ujar Muhadjir saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Sebelumnya, Muhadjir menuturkan akan mengefektifkan taman budaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Muhadjir, budayawan dan seniman dapat langsung diundang ke sekolah. Selain itu, siswa juga dapat berkunjung ke taman budaya maupun ke museum.
"Pokoknya sumber daya di lingkungan sekolah kami anggap sebagai sumber belajar, termasuk seniman dan budayawan," kata Muhadjir.
Ide untuk melibatkan budayawan dan seniman muncul saat Presiden Joko Widodo mengundang para pekerja film untuk makan siang bersama di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Para pekerja film memberikan sejumlah masukan kepada Kepala Negara untuk membangkitkan industri perfilman di Indonesia.
Salah satunya dengan memasukkan film ke dalam kurikulum atau ekstrakulikuler sekolah.

Pekerja film yang diundang Jokowi di antaranya sutradara seperti Hanung Bramantyo, Riri Riza dan Mira Lesmana. Ada pula artis peran seperti Ernest Prakasa dan Soleh Solihun.
"Film ini harusnya masuk di kurikulum, bahkan ada ekstrakurikulernya," kata Hanung Bramantyo usai pertemuan tertutup dengan Jokowi.
Hanung mengatakan, pendidikan film harus ditanamkan sejak dini sehingga anak-anak sekolah tertarik untuk menonton hingga menciptakan film. Industri film lama kelamaan akan berkembang pesat.
"Pendidikan itu tidak hanya berupa sekolah film, tapi bagaimana untuk memahami film, untuk melek film," tambah sutradara Rudy Habibie ini.

Dirut Transjakarta Bantah Terjadi PHK Massal


Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA,  Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono membantah pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawannya. "Saya belum tahu, tadi juga baru dapat berita. Tapi intinya satu hal, tidak pernah ada PHK massal," ujar Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Budi, jumlah karyawan PT Transjakarta bahkan terus bertambah sejalan dengan penambahan armada bus yang mereka lakukan. Dia pun menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan PHK terhadap karyawan yang melakukan kesalahan.
"Kalau ada PHK pastinya ada tindakan indisipliner, ada karena mungkin fraud, penyimpangan-penyimpangan yang berhubungan dengan uang, manipulasi kejahatan. Itu kita PHK langsung," kata dia.
Saat ditanya adanya 150 karyawan PT Transjakarta yang di-PHK pada Juli 2016, Budi tidak dapat memastikan data tersebut. Dia menyebut jika benar ada yang di-PHK, kemungkinan karyawan tersebut pernah diberi surat peringatan, tidak disiplin, tidak rajin hadir, sehingga PT Transjakarta tidak memperpanjang kontrak.
"150 saya tidak pegang data, tidak pernah ada PHK massal di kita, kita penambahan terus kok. Kalau kita tidak perpanjang, berarti ada something wrong di orang itu," ucap Budi.
Sejumlah mantan karyawan PT Transjakartayang kena PHK per tanggal 1 Juli 2016 lalu itu mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Selasa siang. Mereka yang di-PHK rata-rata merupakan karyawan kontrak yang bekerja di bidang operasional layanan transjakarta.
Ada sekitar 150 orang yang kena PHK pada Juli 2016 yang lalu. Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen per tanggal 13 Juni 2016 pun tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta.

Direktur Utama: Transjakarta Tak Mungkin Bayar Gaji Pegawai di Bawah UMP


Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan, pihaknya tidak mungkin menggaji karyawan mereka di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Enggak mungkin. Saya yakin betul Transjakarta tidak mungkin membayar di bawah UMP. Karena kita PT yang di bawah Pemprov kok," ujar Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
 
Mengenai keluhan mantan karyawan Transjakarta yang mengaku sudah 10 tahun bekerja tetapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, Budi mengatakan bahwa Transjakarta belum berdiri selama 10 tahun, tetapi baru lebih kurang 2 tahun. "Perusahaan kita ini baru berdiri 2 tahun, kalau 10 tahun mungkin dia sama yang lama. Ini mesti dicek dulu, dulu pada saat perpindahan itu bagaimana," kata dia.
Selain itu, Budi membantah keluhan mantan karyawan PT Transjakarta yang menyebut harus membeli seragam seharga Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
"Kita tidak perlu ada keharusan seperti itu (membeli seragam). Banyak karyawan kami yang masih menggunakan batik, seragam putih," ucap Budi.
Ia pun mengatakan, PT Transjakarta memberikan seragam kepada karyawannya tanpa harus dibeli.
Budi menyebut saat ini PT Transjakarta sedang menyiapkan desain dan warna baru seragam mereka.
"Kita berikan, nanti apakah berikannya berupa persyaratan kedisiplinan, kasih jangka waktu, kita akan atur," tutur dia.
 
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengeluhkan apa yang mereka alami selama bekerja di perusahaan itu. Sebagian besar keluhan mereka berkaitan dengan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan, mulai dari gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak.
Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Rabu siang tadi.

Makam Bayi Dibongkar untuk Dicocokkan dengan DNA Ibu yang Telah Membuangnya


Tim Dokter Forensik RSUP dr Sardjito Yogyakarta sedang memeriksa jasad bayi yang sebelumnya diduga dibuang oleh ibunya, di TPU Dusun Jetak I, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016).

MAGELANG,  Makam bayi di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Jetak 1, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibongkar oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) setempat, Rabu (31/8/2016).
Pembongkaran itu dilakukan guna mencocokan DNA bayi dengan DNA sang ibu, Tri Puji Lestari (21), yang kini mendekam di tahanan Mapolres Magelang.
Tri ditahan lantaran diduga telah membuang bayinya yang baru saja dilahirkan pada 5 Juli 2016 lalu.
Kapala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana menjelaskan, pembongkaran makam bayi berjenis kelamin perempuan itu untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang menangani kasus tersebut.
"Malam takbir Lebaran 2016 lalu tersangka diketahui telah melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian bayi itu diduga dibuang oleh tersangka di saluran irigasi sekitar 100 meter dari rumahnya," kata Rendy.
Sore harinya, lanjut Rendy, warga menemukan bayi tersebut di saluran irigasi dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Warga melaporkan penemuan itu ke petugas Polres Magelang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tidak kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka diancam Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tenrang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Rendy.
Dalam pembongkaran makam itu, pihaknya dibantu oleh Tim Forensik RSUP dr Sardjito, Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, Polres Magelang menahan seorang perempuan Tri Puji Lestari (21) karena diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan.
Saat ditangkap, tersangka tidak langsung ditahan karena masih dalam kondisi belum pulih pasca-melahirkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bayi mungil itu sengaja dibuang untuk menutupi hubungan gelapnya dengan seorang pria. Sedianya, pria itu sanggup mengurus anak bila telah lahir, kendati sudah memiliki istri.
"Dia melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Saat dibuang, bayi itu masih hidup meski kemudian meninggal dunia saat ditemukan warga," ujar Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho saat itu.
Hasil pemeriksaan dokter dari Puskesmas Mungkid menyebutkan bahwa bayi perempuan itu memiliki panjang badan 46 sentimeter, berat 3 kilogram, dan berjenis kelamin perempuan. Setelah diperiksa, mayat bayi tersebut kemudian dimakamkan di kampung setempat.

TNI Disebut Terus Intimidasi Korban Tragedi 1965


Ketua YPKP 65, Bedjo Untung usai mengadakan pertemuan di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Rabu (31/8/2016).


JAKARTA,  Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65), Bedjo Untung mengungkapkan korban pelanggaran HAM 1965 masih mendapatkan perlakuan represif dari TNI.
Menurut Bedjo, para korban 1965 selalu diintimidasi dan diawasi ketika menggelar kegiatan.
"Setiap kali kami mengadakan rapat selalu diintimidasi dan diawasi," ujar Bedjo usai mengadakan pertemuan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Bahkan, Bedjo pun menuding tindakan represif TNI yang terakhir kali dirasakan oleh korban pelanggaran HAM 1965 adalah pembubaran lokakarya di Cianjur pada April 2016 lalu.
"Terakhir ketika kami mengadakan lokakarya di Cianjur, itu kami juga dibubarkan. Mereka bilang bukan tentara, tapi kami tahu itu rancangan mereka," ungkap Bedjo.
Atas dasar itu, Bedjo meminta Lemhannas sebagai institusi yang melakukan pendidikan dan pengkajian strategis nasional untuk mendorong reformasi TNI.
Hal ini dilakukan agar TNI tidak lagi ikut campur dalam bidang politik praktis serta meredam represivitas kepada korban tragedi 1965.
"Karena Lemhannas merupakan think tank-nya TNI yang menciptakan kader pemimpin bangsa, secara khusus saya minta supaya mereformasi tubuh TNI yaitu tidak lagi ikut campur tangan di bidang politik praktis," kata Bedjo.
Menurut Bedjo, meski militer telah melepaskan dwifungsi yang pernah dilakukan ABRI, namun pada praktiknya banyak terjadi campur tangan tersebut, termasuk pada korban tragedi 1965.
"Karena sampai sekarang meski secara riil militer sudah menanggalkan dwifungsinya, tapi pada praktiknya sampai ke bawah militer sering campur tangan," lanjut Bedjo.
Dengan meminta Lemhannas untuk mereformasi militer, Bedjo pun berharap agar TNI tidak lagi melakukan tindakan represif.
"Masih banyak represi oleh militer, baik oleh Kodim, Kodam, dan Koramil kepada para korban 1965. Ini kami minta supaya tidak terjadi lagi represi. Ini harapan saya," tandas Bedjo.

Mendikbud Perketat Pengawasan Tunjangan Profesi Guru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

JAKARTA,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran yang disebabkan kesalahan pendataan.
Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.
"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Muhadjir menjelaskan, awalnya ditemukan anggaran tunjangan bagi guru dan PNS yang berlebihan.

Berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa tunjangan guru dan PNS tidak sebesar itu.
Seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran oleh Kementerian Keuangan, pihaknya pun memangkas anggaran yang berlebihan tersebut. Jumlahnya diakui cukup fantastis, yakni Rp 23,3 triliun.
Namun, jumlah itu bukan hanya didasarkan pada tahun anggaran 2016, melainkan dari tahun-tahun anggaran sebelumnya yang tidak terpakai.
"Itu dari sekian tahun, baru kemudian dilaporkan pada 2016. Jadi karena berdasarkan sekian tahun, kelihatan jumlahnya jadi besar," ungkapnya.
Selain itu, dia pun membantah akan memotong TPG. Menurutnya tunjangan bagi guru dan PNS akan tetap dipenuhi.
Malah, distribusinya saat ini diyakini semakin tepat sasaran dan efektif.
"Tidak akan ada pemotongan itu. Tenang saja jangan resah. Jadi yang dipotong bukan tunjangannya, tapi anggaran tunjangan yang berlebih," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

Setujui Naikkan Gaji Anggota DPRD, Keputusan Jokowi Disesalkan


Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

JAKARTA,  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan penghasilan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Padahal kondisi ekonomi Indonesia sedang sulit. Di sisi lain, Jokowi sudah berkomitmen untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur.
"Saya kira Jokowi perlu didesak untuk konsisten memprioritaskan anggaran untuk pembangunan infrastruktur," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).
Terlebih lagi, Lucius menilai, kinerja DPRD di berbagai kabupaten dan kota selama ini tidak begitu terlihat.

Justru, lanjut dia, banyak anggota DPRD yang terlibat praktik korupsi dan harus berurusan dengan penegak hukum.
"Dengan kenaikan gaji yang sudah disetujui pemerintah pusat, tak ada jaminan bahwa praktik persekongkolan dengan pemda akan berhenti," ucap Lucius.
Lucius menilai, seharusnya pemerintah tidak perlu tertekan dengan desakan DPRD yang meminta kenaikan penghasilan.
Pemerintah, kata dia, harusnya bisa melihat kontribusi apa yang bisa diberikan oleh DPRD sebelum menaikkan penghasilan mereka.

"Tak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk takluk pada tuntutan DPRD karena rakyat sesungguhnya sudah antipati dengan wakil mereka yang sibuk mengurusi diri sendiri ketimbang rakyat yang diwakili," ucap Lucius.
Presiden menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.
 
"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten masih minim.

Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Ahok Katakan La Nina Salah Satu Alasannya Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan sejumlah program prioritas pada tahun ini. Salah satunya adalah program penanganan banjir, rob, dan genangan. Menurut Ahok, program penanganan banjir, rob, dan genangan termasuk program prioritas. Karena pada Oktober-Desember 2016 diprediksi akan ada fenomena alam La Nina. Ia merasa perlu ikut mengawasi berjalannya program tersebut.
"Antisipasi banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampal Desember 2016," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).
Selain program penanganan banjir, Ahok menyebut sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan sistem transportasi pembangunan angkutan massal berbasis rel dan jalan; penyediaan perumahan rakyat; dan program pemeliharaan kesehatan daerah.
Menurut Ahok, seluruh program tersebut telah memberikan manfaat antara lain, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Pemprov DKI, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang diikuti dengan penumbuhan ekonomi dan penurunan inflasi, dan penurunan jumlah penduduk miskin.
Karena itu, ia merasa perlu ikut mengawasi proses penganggaran program-program tersebut dalam RAPBD 2017.
"Fungsi pengawasan oleh Pemohon sangat dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya proses penganggaran yang baik untuk program-program prioritas tersebut," kata Ahok.

Menurut Ahok, pengawasan tidak akan bisa dilakukan jika dirinya harus cuti selama masa kampanye Pilkada 2017 yang akan berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim di MK untuk mengabulkan permohan uji materinya terhadap pasal 27 yang mewajibkan petahan untuk cuti selama masa kampanye.
"Kerugian karena dilanggarnya hak konstitusional pemohon dan para petahana lainnya tidak akan terjadi jika masyarakat yang dipimpin oleh petahana tersebut mendapatkan pengabdian yang maksimal dari seorang kepala daerah di daerahnya masing-masing," kata Ahok.

Misbakhun: "Tax Amnesty" Diintervensi Orang yang Belum Baca UU, tetapi Sok Mengerti


Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun, saat ditemui dalam peluncuran buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, yang berisi sejumlah fakta baru mengenai skandal bail out Bank Century, di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

JAKARTA,  Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang sebenarnya bermanfaat besar, saat ini justru dipelintir oleh pihak-pihak yang tak mengerti. Ia mencurigai sejumlah pihak yang menolak justru belum pernah membaca undang-undang Nomor 11 tahun 2016 yang mengatur mengenai Tax Amnesty itu.
"Selama ini, wacana tax amnesty diintervensi opini orang yang belum baca UU Tax Amnesty itu sendiri. Dari viral di media, bisa ketahuan bahwa rata-rata yang memberi opini ternyata belum baca dan belum tahu isinya, lalu sok mengerti dan menasirkan sendiri," kata Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Misbakhun mengusulkan, sejumlah langkah yang bisa menjadi solusi untuk menyikapi citra negatif Tax Amnesty.

Ia mengaku sudah menyampaikan solusi ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja Komisi XI.
Misbakhun meminta agar Sri Mulyani menunjuk seorang juru bicara definitif menyangkut isu tax amnesty.
Hal ini berguna agar ada satu pintu bagi Pemerintah untuk menjelaskan tax amnesty, khususnya di hadapan media massa.
Strategi komunikasi Kementerian Keuangan juga diubah dengan tak sekedar bersifat reaktif.

"Kampanye ke media massa juga jangan berhenti. Jangan bereaksi ketika ada isu viral saja. Kita harus drive isunya. Maka harus ada strategi komunikasi medianya," ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta jajaran Ditjen Pajak untuk lebih hati-hati menjawab pertanyaan masyarakat tentang tax amnesty.
Ia menyarankan agar Ditjen Pajak menyusun buku manual untuk menginventarisasi seluruh permasalahan yang ditemui, sekaligus menyediakan jawabannya.
"Jadi manual book ini sebagai panduan. Jawabannya harus sama untuk seluruh aparat. Buku itu harus seragam dan didistribusikan ke seluruh Indonesia," kata mantan pegawai Ditjen Pajak ini.
Terakhir, dibutuhkan keteladanan dari jajaran pemerintahan dalam penerapan tax amnesty sehingga masyarakat mengikutinya.

Misbakhun lantas mencontohkan langkah Presiden Joko Widodo menginisiasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun lalu.
Kala itu, langkah Jokowi langsung diikuti elite parlemen, menteri, serta masyarakat agar menyelesaikan SPT tepat waktu.
“Saya usul, apakah mungkin Ibu Sri Mulyani mendorong strategi keteladanan ini dilakukan oleh profile penting republik ini,” ujar Misbakhun.

"Fit and Proper Test" Cawagub DKI, Partai Gerindra Juga Undang PKB dan Demokrat


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).

JAKARTA, - DPD Gerindra DKI Jakarta juga mengundang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat dalam pelaksanaan fit and proper test kandidat calon wakil gubernur DKI Jakarta. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta mencari calon wakil gubernur untuk mendampingi Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami juga akan diskusi dengan Pak Nachrowi Ramli (Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta) dan Hasbi (Hasbiallah Ilyas Ketua DPW PKB DKI Jakarta). Kami diskusi dengan tiga nama (calon wakil gubernur pendamping Sandiaga)," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/8/2016).
Adapun tiga nama bakal calon wakil gubernur pendamping Sandiaga adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sylviana Murni, dan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo.
Rencananya, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta melaksanakan fit and proper test kepada Saefullah, Rabu malam ini. Namun fit and proper test ditunda karena Saefullah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap reklamasi. Kamis (1/9/2016) esok, Saefullah akan menjalani fit and proper test oleh DPD Gerindra DKI Jakarta.
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta pun segera mengirim surat undangan kepada Saefullah.
"Tempatnya nanti tentukanlah ya di mananya. Besok malam kami sudah menyiapkan dan mengundang tiga nama itu, Saefullah, Sylviana, Yoyok," kata Taufik.

Adapun baru Partai Gerindra dan PKB yang telah resmi menyatakan dukungannya kepada Sandiaga. Taufik mengklaim Demokrat juga akan memberi dukungannya kepada Sandiaga.
Namun, Nachrowi membantah pernyataan Taufik tersebut dan menjelaskan bahwa DPP Demokrat belum memutuskan sikap terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. Kursi Demokrat dan PKB di DPRD DKI Jakarta belum mencukupi untuk mengusung Sandiaga.

Saefullah Siap Jadi Alternatif pada Pilkada DKI Jakarta


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).

JAKARTA, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan siap maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Meski demikian, dia mengaku belum ada partai politik yang resmi menyatakan akan mengusungnya. "Pokoknya kalau mau jadi alternatif buat warga DKI yah kami siap-siap aja," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Saefullah masuk dalam tiga nama kandidat calon wakil gubernur pendamping Sandiaga Uno. Saefullah akan menjalani fit and proper test oleh DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Selain Saefullah, dua kandidat lainnya yaitu Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sylviana Murni dan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo.
Rencananya fit and proper test diselenggarakan Rabu malam ini. Namun, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta menundanya karena Saefullah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap reklamasi.
"Undangannya juga belum ada. Saya belum siapin visi misi juga," kata Saefullah.

Saefullah disebut-sebut akan berpasangan dengan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia didorong maju oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia dianggap memiliki basis massa kuat karena menjabat sebagai Ketua PWNU DKI Jakarta.

Tolak Proyek Tol Jombang-Mojokerto, Warga Tebar Kotoran Manusia di Jalan


Warga Desa Watudakon, Kesamben, Jombang, memblokade akses menuju lahan untuk proyek jalan tol Jombang-Mojokerto.

JOMBANG,  Sejumlah warga asal Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, memblokade akses menuju jalan tol Jombang-Mojokerto dengan menebar kotoran manusia di atas jalan, Rabu (31/8/2016).

Itu dilakukan untuk menghadang pelaksanaan eksekusi lahan tol Jombang-Mojokerto (Joker) Seksi 2 yang rencananya dilakukan hari ini. Mereka juga mengancam bunuh diri dengan meledakkan tabung gas elpiji.

"Kami sekeluarga siap mati jika penggusuran tetap dilaksanakan," ujar Dentok, warga Desa Watudakon.

Dentok menambahkan, warga menolak esekusi lahan tol tersebut karena uang ganti rugi (UGR) terlalu murah, yaitu hanya Rp 100.000-Rp 300.000 per meter persegi.

"Selain itu, proses musyawarah belum dilalui. Pengukuran dan tanah yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan aparatur desa juga kurang transparan," imbuhnya.

Dia menambahkan, surat pemberitahuan eksekusi lahan lahan juga baru diterima warga pada Senin (29/8/2016) lalu, sehingga warga tidak punya cukup waktu untuk mengosongkan rumahnya.

Eksekusi lahan tol Joker Seksi 2 sendiri meliputi 5 kecamatan, yakni Kecamatan Kesamben meliputi Desa Kedungmlati 46 bidang, Desa Watudakon 39 bidang, Desa Blimbing 21 bidang dan Desa Carangrejo 3 bidang.

Kecamatan Sumobito meliputi Desa Kendalsari 54 bidang, Kecamatan Tembelang meliputi Desa Kedunglosari 5 bidang, Kecamatan Peterongan meliputi Desa Tengaran 1 bidang, serta Kecamatan Bandarkedungmulyo meliputi Desa Brodot 3 bidang.

Tol Joker terbagi empat seksi dengan panjang total 40,5 kilometer. Seksi 1 terbentang mulai Kecamatan Bandarkedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Ruas sepanjang 14,7 kilometer ini sudah resmi dioperasikan sejak Oktober 2014.

Seksi 2 sepanjang 19,9 kilometer terbentang mulai Kecamatan Tembelang hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Hingga kini, pengerjaan fisik dan pembebasan lahan masih dilakukan.

Seksi 3 mulai Desa Kemantren, Kecamatan Gedek, hingga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ruas sepanjang 5 kilometer ini dalam proses pengerjaan. Ruas tersebut akan menghubungkan tol Jombang-Mojokerto dengan tol Sumo (Surabaya-Mojokerto).

Untuk Seksi 4 berada di ruas Desa Brodot-Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ruas terakhir ini akan menghubungkan tol Joker dengan tol Soker (Solo-Kertosono).

Di Gresik, Banyak ABG Ajukan Nikah Dini karena Hamil


Pengadilan Agama Gresik di Jalan Dr Wahidin, Gresik.

GRESIK,  Pengadilan Agama Gresik, Jawa Timur, menyatakan, di wilayahnya banyak remaja yang mengajukan pernikahan dini lantaran hamil sebelum menikah.
“Ketika kami tanya, memang rata-rata pemohon surat izin nikah di bawah umur itu hamil duluan. Di mana kejadian itu banyak terjadi di daerah pedesaan, ketika orangtuanya sedang pergi ke sawah,” jelas Istiqomi SH, pimpinan panitera muda Pengadilan Agama Gresik, Rabu (31/8/2016).
“Dan, memang dari kebanyakan pemohon nikah usia di bawah umur itu banyak yang dari pedesaan ketimbang warga yang tinggal di Kota Gresik sendiri,” sambungnya.
Menurut data yang tercatat di Pengadilan Agama Gresik, selama rentang Bulan Januari 2016, terdapat 13 pemohon izin menikah di bawah umur. Lalu Februari tiga pemohon, Maret lima pemohon, April tujuh pemohon, Juni sembilan pemohon, dan Juli 2016 sebanyak lima pemohon.
“Khusus pada Bulan Mei saja yang tidak ada pemohon, sementara untuk bulan sekarang (Agustus) data pemohon belum bisa kami total, karena masih berlangsung,” jelasnya.
Menurut Istiqomi, ada pula pernikahan dini karena dijodohkan orangtua. Namun jumlahnya tidak banyak.
“Tapi jumlah pemohon pernikahan usia dini yang dinikahkan karena perjodohan, itu jumlahnya tidak sebanyak yang hamil duluan, meski tetap saja ada,” papar Istiqomi.
Dia mengimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan tingkah laku anak-anaknya.
Sementara itu, budayawan yang juga pengamat sosial Gresik, Krisaji AW menuturkan, fenomena kawin muda di Gresik bergeser ke pedesaan. Sebelumnya, fenomena itu banyak terjadi di perkotaan lantaran pergaulan bebas, namun sekarang justru banyak terjadi di wilayah pedesaan.
“Tidak menuntup kemungkinan, hal itu juga terjadi di kabupaten-kabupaten lain. Sebab medsos kini tidak hanya menjadi tren di perkotaan saja, tapi anak-anak yang ada di desa juga rata-rata sudah punya hp android. Sehingga begitu tahu rumahnya kosong, maka dilakukanlah hal begituan,” tutur Krisaji.
Krisaji berharap para orangtua, terutama di pedesaan, untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya.

UU "Tax Amnesty" Digugat Uji Materi, Wapres Serahkan kepada MK


Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri acara GIIAS 2016,di Indonesia Convention Exibition (ICE) BSD City Tangerang, Kamis (11/8/2016). Pameran otomotif international ini akan berlangsung 11-21 Agustus.

JAKARTA,  Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan apabila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kalla memastikan, pemerintah akan menyerahkan seluruh keputusan terkait gugatan itu kepada MK.
"Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, nanti MK-lah yang memutuskannya," kata Kalla di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Wacana judicial review atau uji materi ke MK, pertama kali disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Rencana itu muncul dalam rapat kerja nasional yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus lalu di Yogyakarta.
PP Muhammadiyah mendapat laporan jika tax amnesty justru menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, sanksi pengampunan pajak yang besar dikhawatirkan dapat mengancam pengusaha gulung tikar.
Kalla mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan rencana cadangan apabila nantinya penerapan tax amnesty tidak sesuai harapan.
"Iya, pemerintah sudah punya plan B, yaitu pemotongan anggaran antara lain," ujarnya.

Polisi Kejar Pelanggan Prostitusi Anak


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).


JAKARTA,  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, usai menangkap AR (41), polisi kini mengincar pengguna jasa protitusi anak untuk kaum gay.
AR adalah pelaku perdagangan anak untuk disalurkan ke prostitusi homoseksual. Polisi kini masih mengorek keterangan AR.
"Para penggunanya juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
 
Agung mengatakan, pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan tindak kejahatan.
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
Pemberatan Hukuman

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, polisi wajib menjerat pengguna jasa prostitusi tersebut. Menurut dia, hak anak untuk merdeka dan dilindungi negara diatur undang-undang.
"KPAI juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap para pelaku lain dan pelanggannya," kata Asrorun.
Bahkan, para pelaku bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu diatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual hingga pengebirian kimiawi.
"Pelaku atau germo dan pelanggannya bisa dikenakan peraturan dengan pemberatan hukuman," kata Asrorun.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.
 
Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan. Dalam pengembangannya, diketahui bahwa korban AR sebanyak 99 orang berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ahok Sebut Gubernur Aceh Juga Keberatan dengan Kewajiban Cuti Saat Kampanye


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengutip pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam materi gugatan uji materi Pasal 27 UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ahok, Zaini menyatakan kewajiban cuti kampanye dapat mengganggu kinerja daerah. Ahok menilai, pernyataan Zaini menandakan mereka sama-sama mengalami kerugian konstitusional dari adanya keharusan calon petahana untuk cuti kampanye.
Seperti Ahok, Zaini juga diketahui akan maju pada Pilkada Aceh 2017.
"Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).
Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim. Dalam materi gugatannya, Ahok juga menyatakan kewajiban cuti telah merugikan hak petahana untuk bekerja menuntaskan amanah rakyal hasil pemilihan Iangsung.
"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan keseiahteraan umum' sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok.

Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai diwajibkan cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.
"Bahwa Pemohon adalah kepala pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta yang dipilih secara demokratis, dimana pada saat pemilihan kepala daerah 2012 yang lalu Pemohon terpilih sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya sekarang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta."
"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata Ahok.

Menurut Ahok, adanya penafsiran dari Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye di pemilihan kepala daerah serentak 2017, mulai dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3. "Bahwa hak konstitusional pemohon telah dirugikan," ujar dia.

Teriakan Bocah Itu Masih Terngiang...


Sejumlah warga membersihkan puing-puing rumah yang terbakar di Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/8). Kebakaran yang terjadi Senin siang itu menyebabkan tiga anak saudara kandung meninggal dunia dengan kondisi hangus. Korban bernama Faris (5), Afgan (3) dan Abdul Rohim (2).

Puing-puing rumah berwarna hitam bertumpuk berserakan di atas tanah yang rata di lingkungan RT 015 RW 004, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/8/2016). Sejauh mata memandang, yang tampak hanya bongkahan barang tanpa bentuk yang sempurna.

"Kami tengah membersihkan sisa-sisa kebakaran itu secepatnya. Segera setelah bersih, di atas tanah akan kembali dibangun rumah agar keluarga adik saya punya tempat tinggal lagi," ujar Sugiono (48), salah satu lelaki yang sibuk memindahkan arang.

Tak ada yang pernah menyangka tumpukan barang mirip arang yang berserakan itu dulunya sebuah rumah yang dihuni oleh adik Sugiono, yakni Ana Istianingsing (35), dan suaminya, Imam Muslimin (38). Pasangan ini dikaruniai lima buah hati, yakni Aisyah Rohmah Uminallah (9), Ilyas (8), Muhammad Faris (5), Afgan Sukro (3), dan Abdul Rohman (2).

Rumah berdinding anyaman bambu dan berkonstruksi kayu dengan ukuran 3,5 x 12 meter itu tak pernah sepi. Hampir setiap hari, bahkan setiap jam, selalu terdengar celoteh riang bocah-bocah yang menggemaskan itu.

Namun, Senin siang kemarin, rumah berlantai tanah yang dibangun sejak delapan tahun lalu itu luluh lantak dan rata dengan tanah karena terbakar. Saat api padam, yang tertinggal hanya puing-puing rumah dan jasad tiga bocah malang. Korban adalah Faris, Afgan, dan Abdul.

Menurut Sugiono, jasad ketiga keponakannya itu ditemukan bertumpuk di balik pintu depan dalam kondisi hangus terbakar tanpa bisa dikenali. Jenazah ketiga bocah ini dimakamkan dalam satu liang pada Senin malam di tempat pemakaman umum Desa Suwaluh.
 
Jaga adikmu

Sejumlah warga menceritakan kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 atau sesaat setelah azan shalat dzuhur berkumandang. Ketika itu, Imam masih bekerja sebagai tukang di Surabaya, sedangkan Ana pergi ke masjid untuk menunaikan shalat. Ana keluar rumah dengan meninggalkan tiga anaknya, yakni Faris, Afgan, dan Abdul. Ia berpesan kepada Faris untuk menjaga adik-adiknya. Saat pergi, Ana sengaja mengunci pintu depan dari luar agar anak-anaknya tetap berada di dalam rumah.

"Hal itu (mengunci pintu dari luar) sudah biasa dilakukan saat Ana pergi shalat atau ada keperluan sebentar. Ia mengunci pintu untuk menjaga anaknya agar tidak lari ke jalan karena jaraknya cukup dekat (300 meter)," tutur Sugiono yang tinggal di depan rumah Ana.

Sugiono sendiri saat itu tengah pergi menjemput Aisyah dan Ilyas yang bersekolah di madrasah ibtidaiyah di Desa Nambangan, Kecamatan Balongbendo. Saat kembali ke rumah, Sugiono mendapati jasad ketiga keponakannya terbujur kaku di antara puing-puing.

Santuni (75), nenek yang rumahnya tepat bersebelahan dengan rumah korban, mengatakan, Ana sudah biasa meninggalkan anak- anaknya di dalam rumah dalam keadaan pintu terkunci. Ia jarang, bahkan hampir tak pernah menitipkan anaknya kepada tetangga meskipun jaraknya hanya 0,5 meter.

Heliana (36), tetangga yang rumahnya hanya berselang dua rumah dari rumah korban, mengatakan, dialah orang pertama yang mengetahui kejadian kebakaran. Saat itu, Lia, baru selesai memberi makan ayam bersama anaknya, Resi (2). Tiba-tiba, Lia mendengar teriakan anak-anak dari dalam rumah Ana.

"Awalnya tidak saya gubris karena hampir tiap hari anak-anak itu berteriak karena bermain atau bertengkar dengan saudaranya. Maklum, anaknya, kan, ada lima di dalam rumah kecil itu. Namun, entah kenapa, perasaan saya tidak enak," cerita Lia.

Dengan menggendong Resi, Lia berlari ke rumah Ana untuk mencari tahu penyebab anak- anak itu berteriak keras. Namun, Lia kaget saat melihat gumpalan asap hitam membubung di atas rumah Ana. Dalam satu kedipan mata, asap hitam itu tiba-tiba berubah menjadi api yang berkobar diterpa angin.

Lia akhirnya berteriak sekeras-kerasnya meminta pertolongan warga. Saat itu, Irvan, tetangga dekat korban, langsung ke luar rumah dan berusaha menolong korban. Namun, naas, pintu rumah terkunci dan api telanjur membakar habis semua bangunan sebelum warga berhasil menolong tiga bocah malang itu.

"Sampai sekarang saya masih merasa bersalah karena tidak bisa menyelamatkan anak- anak itu," ucap Lia berkaca-kaca.

Lia mengaku tak pernah menyangka teriakan anak-anak kemarin itu merupakan teriakan terakhir yang dia dengar. Hingga kini, Lia merasa teriakan itu masih terus terngiang. Bahkan, ia mengaku menyesal karena terkadang kesal dengan teriakan anak-anak yang kerap mengganggu ketenangannya.

Setelah kebakaran menghancurkan rumahnya, pasangan Ana dan Imam beserta dua anak mereka yang selamat tinggal sementara di sebuah pondok pesantren di Dusun Plumpang, Desa Nambangan. Menurut rencana, korban sekeluarga menetap di pondok untuk menyembuhkan trauma akibat kehilangan anak-anak.

Untuk membangun kembali rumah korban, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjanji memberikan santunan. Selain itu, korban juga mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Sidoarjo dan lembaga sosial lain yang bersimpati.

Sementara itu, Polres Sidoarjo terus menyelidiki penyebab kebakaran dengan menurunkan tim dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya ke lokasi kemarin. Selain diduga akibat hubungan pendek arus listrik, ada kemungkinan juga karena tungku pembakaran yang belum padam sempurna. Tungku itu berbahan bakar kayu yang biasanya digunakan Ana untuk memasak air minum. (RUNIK SRI ASTUTI)

Ini Alasan Permukiman Warga Rawajati Akan Digusur


Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan mendeklarasikan penolakan penggsuran, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA,  Camat Pancoran, Hery Gunara mengatakan, permukiman warga di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan terhadap puluhan rumah warga yang bangunannya dianggap didirikan secara liar.

"Yang pertama itu kan bangunan liar, dan memang berada di jalur hijau," kata Hery, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Hery menyatakan, warga tidak memiliki surat kepemilikan tanah di lahan tersebut. Namun, ada warga yang mengklaim memiliki surat verponding, yakni tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda.

"Semua juga verponding, tapi itu kan jalur hijau. Mereka itu tidak punya surat. Kalau merasa ada surat ke pengadilan aja," ujar Hery.

Untuk itu, 60 kepala keluarga yang bermukim di pinggiran rel itu menurutnya akan ditertibkan. Sebab, warga juga sudah mengubah lokasi tersebut menjadi tempat usaha yang memicu kemacetan dan parkir liar.

Hery menjamin Pemprov DKI tidak akan menelantarkan warga setelah penertiban dilakukan. Warga korban penggusuran akan diberi tempat tinggal pengganti di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Warga juga ditawari bisa mengambil lapak untuk usaha di pasar milik PD Pasar Jaya, di Pasar Tebet dan Pasar Jambul dan dijanjikan sewa lapak gratis selama enam bulan. Namun, menurut Hery, warga tidak menerima tawaran tersebut.

"Kita sudah sounding juga ke Kalibata Mal, untuk menerima (mereka di) UKM dan lain-lain. Kurang apa lagi coba," ujar Hery.

Soal penolakan pindah ke Rusun Marunda, Hery menilai warga hanya mencari alasan untuk mengulur waktu. Adapun rencananya, setelah digusur, lokasi pinggiran rel tersebut bakal dijadikan taman.

"Sifatnya ngulur-ngulur aja. Fasilitas di Marunda itu terlengkap ada busway, bus sekolah, dan lain-lain. Yang penting saya sebagai orangtua di wilayah, sudah berikan yang terbaik untuk warga," ujar Hery.

Berawal dari Kasus Andrew, Bakesbangpol DKI Imbau Warga Jangan Terprovokasi


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Rationo Tuslim

JAKARTA,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta menyayangkan ada kejadian kekerasan di bus transjakarta. Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta Rationo mengimbau warga Jakarta agar tak mudah terprovokasi. "Kami berharap kepada masyarakat agat jangan mudah terprovokasi, jangan mudah terpecah belah dengan permainan orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja mengadu domba kita," ujar Rationo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (31/8/2016).
Rationo mengatakan, Bakesbangpol sebenarnya selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi keributan menjelang pilkada. Masyarakat yang mengetahui potensi keributan terkait isu Pilkada DKI bisa melaporkan kepada pejabat setempat seperti lurah dan camat. Bisa juga kepada RT dan RW.
Namun, kata Rationo, keributan bersifat spontan seperti yang terjadi di bus transjakarta beberapa waktu lalu juga bisa saja terjadi. Itu sebabnya, kata dia, masyarakat perlu diimbau agar tidak mudah terpancing isu-isu negatif.
"Jadi memang ada saja yang bersifat spontanitas. Ada orang memanfaatkan itu. Kalau kami pasti selalu melakukan deteksi dini dan cegah dini di semua sektor," ujar Rationo.
Andrew Budikusuma menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di dalam bus transjakarta. Pemukul Andrew sempat berteriak "Ahok Ahok, lu Ahok ya?"
Andrew melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa (30/8/2016) kemarin. Dalam laporan yang dibuatnya, Andrew menyertakan barang bukti berupa rekam medis dan bukti visum. Sedangkan untuk CCTV, nantinya akan diminta oleh pihak kepolisian kepada pihak Transjakarta.
Adapun bukti laporan Andrew tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/4132/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 30 Agustus 2016. Atas laporan Andrew polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera Sebesar Rp 50 Juta


Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

JAKARTA,  Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya memberikan suap sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi selaku penyelenggara negara," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Jaksa, pemberian uang itu agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan Samsul atau Berthanatalia akses langsung kepada pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Sekitar April 2016, Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan bahwa ia bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukkan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul.
Untuk hal tersebut, Rohadi meminta kepada Bertha untuk menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta.
Bertha menyanggupinya dan melaporkan permintaan tersebut kepada Samsul dan pengacara lainnya, Kasman Sangaji.
"Nanti dibantu untuk penetapannya hakimnya, diminta sama Kangmas Rp 50 juta, Bu," ujar Rohadi kepada Bertha, seperti yang dibacakan Jaksa KPK.
Selanjutnya, dalam pertemuan di kediaman Saipul Jamil, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, antara Bertha, Samsul dan Kasman, disepakati pemberian kepada Rohadi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, bertempat di area parkir PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.
Sebagai tanggapan, Rohadi menyampaikan bahwa majelis hakim yang akan memimpin perkara Saipul sudah ditentukan, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai hakim anggota.

Rohadi menyampaikan kepada Bertha bahwa itu adalah susunan hakim yang terbaik.
"Terdakwa I (Bertha) menganggap bahwa majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Bertha dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Pertama Kali, Warga di Pedalaman Papua Nikmati BBM Murah


Pembukaan tempat Agen Penyalur Minyak Solar untuk pertama kalinya di Kenyam, Kabupaten Nduga oleh Pertamina MOR VIII Maluku-Papua.

JAYAPURA,  Untuk pertama kalinya warga di Kabupaten Nduga dan Mamberamo Raya bisa mendapatkan bahan bakar minyak dengan harga terjangkau.
Warga di dua wilayah ini bisa mendapatkan kemudahan itu setelah Pertamina Marketing Operation VIII Maluku dan Papua secara resmi mengoperasikan Agen Premium dan Solar (APMS) di kedua wilayah itu sejak 24 Agustus lalu.
Selama ini, tingginya harga BBM juga berpengaruh pada meningkatnya barang kebutuhan pokok. Akibatnya, warga terpaksa membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang sangat mahal.
General Manajer Pertamina Marketing Operation VIII Papua dan Papua Barat Eldy Henry pada Rabu (31/8/2016) di Jayapura mengatakan, tujuan pembukaan APMS agar masyarakat Nduga dan Mamberamo Raya yang merupakan salah satu daerah terpencil di Papua bisa menikmati BBM dengan harga murah.
“Sebelum hadirnya APMS, warga membeli premium dan solar sekitar Rp 20.000 per liter. Sekarang mereka bisa membeli BBM misalnya premium dengan harga Rp 6.450 per liter,” kata Eldy.
 
Pelaksana tugas Bupati Mamberamo Raya Derek Hegemur mengapresiasi langkah Pertamina yang telah menghadirkan APMS untuk melayani kebutuhan warga setempat. “Pengoperasian APMNS adalah kado terindah dalam peringatan kemerdekaan Indonesia ke-71 bagi warga Mamberamo Raya,” tutur Derek.
Total sebanyak empat APMS yang telah dibuka Pertamina MOR VIII Maluku-Papua pada tahun ini. Selain di Nduga dan Mamberamo Raya, warga di Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat dan Kabupaten Puncak juga telah menggunakan BBM dengan harga yang terjangkau sejak 16 Agustus 2016 lalu.

JPU: Kalau Dicari Siapa yang Memasukkan Sianida yang Diharapkan Publik, Tidak Akan Dapat


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menghadirkan banyak ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. JPU Ardito Muwardi menjelaskan, JPU tidak hanya menyiapkan banyak ahli, namun juga saksi. Tetapi, dia menyebut JPU memiliki keterbatasan waktu di dalam persidangan.
"Sehingga kami harus memilah-milah, membuat apa yang harus didahulukan, mana yang paling urgent dalam waktu sempit. Mana yang prioritas yang harus kami sampaikan di sidang," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Ardito, pihak yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam persidangan adalah pihak-pihak yang mendukung pembuktian kasus ini. Sementara yang lain yang belum dihadirkan adalah saksi maupun ahli yang hanya mendukung pembuktian, tetapi bukan bagian dari inti pembuktian itu sendiri.
"Seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Prof Edi (Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej), kalau kami memang mencari yang memasukkan (sianida) yang diharapkan publik atau penasihat hukum, situasi itu kami enggak akan dapat," kata dia.
Ardito menyebut JPU telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan pegawai Kafe Olivier, fakta-fakta apa saja yang terjadi di sana, dan fakta-fakta sebelum kejadian.
"Kami tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain," ucap Ardito.
Dia menuturkan, penting tidaknya saksi atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari penilaian JPU.
"Kalau kurang kami buat skala prioritas. Yang penting kami sudah mempunyai kesimpulan apa yang harus kami susun," tuturnya.

Catatan Kompas.com, setidaknya sudah ada sembilan ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan Jessica. Mereka yakni dua ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta, dua dokter ahli forensik dokter Slamet Purnomo dan dokter Budi Sampurna.
Selain itu, JPU juga sudah menghadirkan ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani, psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hieriej. Ada juga dua ahli digital forensik, yakni AKBP Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Korban Gempa Italia Dimakamkan Massal di Bawah Guyuran Hujan


Seorang pria diselamatkan dari timbunan puing bangunan yang roboh akibat gempa pada Rabu (24/8/2016) dini hari di Amatrice, Italia tengah.

Pemeritah Italia, Selasa (30/8/2016) menggelar pemakaman massal bagi para korban gempa bumi, di tengah-tengah reruntuhan Kota Amatrice, sebagai kota yang paling parah dilanda bencana itu minggu lalu.
Presiden Italia Sergio Mattarella, Perdana Menteri Matteo Renzi, dan wakil senior Paus Fransiskus termasuk di antara ratusan pelayat dalam acara yang berlangsung di bawah guyuran hujan deras itu.
Pada awal acara itu Uskup Rieti, Domenico Pompili dengan lantang membacakan nama 242 orang yang tewas di Kota Amatrice dan Accumoli.
Ia menggunakan kesempatan itu untuk mengecam buruknya mutu pembangunan di balik banyak jumlah korban yang tewas.
“Gempa bumi tidak membunuh. Yang paling banyak membunuh adalah kerja manusia,” kata Pompili di hadapan para pelayat yang menangis.
Ia mengatakan, daerah itu harus dibangun kembali, karena jika tidak dilakukan maka bangunan itu akan membunuh mereka untuk kedua kalinya.
Namun dia memperingatkan upaya pembangunan kembali agar tidak menjadi penjarahan dana negara.
Italia punya sejarah panjang kejahatan terorganisasi dan para pembangun yang korup menyusupi kontrak-kontrak pekerjaan umum, khususnya proyek tambahan untuk rekonstruksi setelah bencana alam.
Kejaksaan telah membuka penyelidikan terhadap gempa 24 Agustus itu. Sebab, banyak bangunan runtuh, meskipun telah direnovasi dengan dana rakyat dan disebut anti gempa.
Pejabat Perlindungan Sipil mengatakan, hanya ada 37 peti mati karena banyak keluarga yang memilih untuk mengadakan pemakaman sendiri di tempat lainnya.
50 orang lainnya tewas di kawasan tetangganya, Le Marche di mana pemakaman negara bagian diadakan akhir pekan lalu.

Para anggota keluarga mengancam memboikot acara pemakaman itu setelah mengetahui pejabat berencana mengadakannya di Rieti, 60 kilometer lebih jauhnya dari Amatrice.
Jenazah awalnya dibawa ke Rieti karena pejabat mengatakan akan lebih mudah mengadakan pemakaman massal di sana, dari pada di Amatrice.
Namun Renzi memerintahkan mengubah rencana setelah publik marah.

Di pusat Amatrice, yang tahun lalu terpilih sebagai daerah terindah di Italia, para awak penyelamat terus menggali reruntuhan mencari kemungkinan masih ada korban yang tertimbun reruntuhan, akibat gempa berkekuatan 6,2 magnitudo itu.

Siksa Anaknya yang Berusia 13 Tahun, Ibu Kandung Jadi Tersangka


N (13) terus menangis menahan rasa sakit setelah disiksa ibu kandungnya, Ra (24) dan ayah tirinya, Ar (25), saat mendapat perawatan tim medis di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (30/8/2016).

MAKASSAR,  Seorang ibu bernama Rah (24) yang menganiaya anak kandungnya, N (13), ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Sementara itu, ayah tirinya, Arf (25), belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh aparat Polsekta Mamajang. Namun, kasus itu harus mendapat penanganan spesifik oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akhirnya diambil alih oleh Polrestabes Makassar, Rabu (31/8/2016).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Musbagh Niam mengatakan, dalam kasus itu penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni ibu kandung korban. Ayah tiri korban masih diperiksa dugaan keterlibatannya dalam penyiksaan itu.
"Kami belum tetapkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Tapi jelasnya, dia dijerat Undang-undang perlindungan anak. Kasus ini masih kita selidiki terus," kata Musbagh.
Saat ditanya soal penahanan terhadap tersangka, Musbagh Niam mengaku pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka adalah pengecualian sehingga tersangka tidak bisa ditahan karena sejumlah pertimbangan.
Sementara itu, N masih mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Makassar. N terus meringis kesakitan akibat luka-luka yang dideritanya. Bahkan, N terlihat trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Sejak dirawat di RS Bhayangkara, Selasa (30/8/2016), tidak satu pun keluarganya datang. N terus ditemani dan dijaga oleh dua perawat magang di ruang perawatan Ketilang, kamar 2.
Sebelumnya diberitakan, N (13), warga Mamajang, Makassar, disiksa oleh ibu kandungnya, Rah (24), dan ayah tirinya, Arf (25), hingga kondisinya memprihatinkan. N tidak hanya disiksa, tetapi juga disekap di dalam kamar mandi.
Dia diselamatkan oleh tetangganya, Mei, yang kasihan melihat kondisinya.Mei melaporkan kejadian itu ke aparat Polsekta Mamajang.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Selasa (30/8/2016). Selama di rumah sakit, N yang mendapat perawatan terus menangis. Jari-jari tangannya bengkak, rambutnya dicukur habis, tubuhnya kurus dan sekujur tubuhnya penuh luka.

Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu Asal Malaysia dengan Barang Bukti 12 Kg Sabu

JAKARTA,  Polisi menangkap tiga bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dari para bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 12 kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihak Kepolisian yang mengendus adanya transaksi narkotika yang dilakukan jaringan internasional China dan Malaysia.

Mereka menyelundupkan sabu dari China ke Indonesia dengan menggunakan jasa ekspedisi.
"Modus operandi mereka memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk distribusikan melalui Surabaya dan Jakarta. Jaringan ini bekerja sangat rapi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016).
Awi menceritakan, jaringan ini terungkap setelah polisi mengamankan bandar sabu asal Malaysia, bernama Cheong Kok Wai (31) dan Poon Soke Wan (26) di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (29/8/2016) siang.
Dari tangan bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat tiga gram.
"Hasil dari interogasi kedua bandar itu diketahui dia sudah mengirimkan sabu seberat 12 kilogram ke Surabaya yang dibawa oleh dua orang kurir asal Indonesia," ucap dia.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua kurir tersebut.
Kurir yang bernama Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (26) tersebut akhirnya dibekuk di Stasiun Pasar Turi, Surabaya pada Senin sore.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 12 kilogram.
Awi melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi dari dua kurir tersebut, diketahui bahwa sabu itu diantarkan dari Jakarta ke Surabaya untuk bandar besar lainnya bernama Luu Yon Long.
Adapun Luu Yon Long lantas dibekuk di Hotel di kawasan Surabaya pada Selasa (30/8/2016) kemarin.
"Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekpedisi, dia juga yang menyewa apartmen untuk gudang narkoba. Sementara Luu Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya," kata Awi.

Saat ini, polisi masih memeriksa lima pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan dua kurir itu. Polisi juga melakukan pengembangan kasus ini.
Mereka yang tertangkap saat ini dijerat Pasal 114 sub 112 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ini Kronologi Penyerangan Markas Polsek Pontianak Timur


Polisi bersenjata lengkap tampak bersiaga mengantisipasi massa di sekitar Mapolsek Pontianak Timur, Jalan Sultan Hamid, Pontianak (30/8/2016)

PONTIANAK,  Penyerangan dan pengepungan Markas Polsek Pontianak Timur yang terjadi pada Selasa (30/8/2016) malam berawal dari penangkapan seorang tersangka pencurian berinisial Dy.
Penangkapan terhadap Dy dilakukan sejumlah anggota Reskrim Polsek berdasarkan laporan kepolisian atas kejahatan yang dilakukannya sekitar pukul 16.00 WIB. Dy merupakan warga Kampung Beting di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur.
Saat anggota kepolisian menggeledah tersangka, ditemukan senjata api rakitan dan sembilan butir peluru. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan yaitu rangka sepeda motor dan sejumlah onderdil kendaraan.
Dy pun kemudian dibawa petugas menggunakan sepeda motor menuju Mapolsek. Posisi Dy saat itu berada di tengah, diapit dua anggota polisi.
Dalam perjalanan, Dy memberontak dan melakukan perlawanan. Polisi pun sempat memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya peluru tepat mengenai kaki bagian paha sebelah kanan Dy.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak mengatakan, meski berhasil dilumpuhkan, Dy masih berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai. Dy kemudian dievakuasi dan dibawa menuju RS Anton Soedjarwo Biddokkes Polda Kalbar untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, Dy akhirnya meninggal dunia.
"Mungkin renangnya kurang lihai, akhirnya mungkin pernapasannya sampai dia meninggal karena kena air," jelas Musyafak ditemui di lokasi kejadian, Selasa (30/8/2016) malam.
Kabar tewasnya Dy tersebut kemudian memicu massa mengepung dan melakukan penyerangan ke Mapolsek. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersiar kabar yang beredar di media sosial adanya penyerangan dan pengerahan massa di Pontianak Timur.
 
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa malam, arus lalu lintas di Jalan Sultan Hamid sempat diblokade masa. Jalur pun sempat dialihkan ke Jalan Paralel yang ada di sebelahnya. Pengendara yang datang dari dua arah terpaksa berbalik arah karena pemblokiran tersebut. Sejumlah polisi juga tampak bersiaga di perempatan Jalan Tanjung Raya dan Jalan Tanjung Hulu mengamankan dan mengalihkan arus lalu lintas melalui Jalan Panglima Aim.
Sementara massa terlihat terkonsentrasi sekitar 150 meter dari Mapolsek. Mereka membakar ban dan sejumlah barang yang mudah terbakar di tengah jalan. Sebuah video yang beredar di Facebook juga menunjukkan aksi massa yang mengarahkan tembakan kembang api ke arah Mapolsek.
Suasana sempat mencekam, lantaran kabar yang disebar melalui pesan berantai yang tersebar dan sempat menghebohkan media sosial. Dalam kabar tersebut, disebutkan bahwa penyebab kematian tersangka akibat tembakan di bagian dada.
Hingga pukul 23.30 WIB, suasana kembali kondusif setelah Kapolda Kalbar didampingi Kapolres dan pejabat Polda melakukan mediasi dengan pihak keluarga tersangka dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Meski sudah kondusif, puluhan polisi, TNI dan Brimob bersenjata lengkap terlihat masih bersiaga di sekitar Mapolsek guna mengantisipasi aksi lanjutan.
Sebuah mobil Barakuda juga disiagakan di depan Mapolsek. Sementara itu, perwakilan pihak keluarga Syaiful Mutalib mengatakan tidak akan melanjutkan peristiwa penembakan tersebut.
Pihak keluarga juga tidak akan memperpanjang masalah dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pada intinya pihak keluarga tidak akan menuntut apapun, jadi kami menyelesaikan permasalahan dengan damai. Jadi ini dianggap sudah selesai," ujar Syaiful, Selasa Malam.

Habiburokhman Yakin MK Tolak Gugatan Ahok


Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui wartawan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

JAKARTA,  Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menilai bahwa gugatan judicial review atau uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi persyaratan. Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.
Ahok dalam gugatannya menyebut pihak pemohon merupakan Gubernur DKI Jakarta. Sementara Habiburokhman menyebutkan hanya ada empat kriteria yang bisa mengajukan uji materi ke MK.

Pemohon merupakan Gubernur, kata kader Partai Gerindra ini, tidak disebutkan dalam persyaratan tersebut.
"Kan cuma ada empat, (pemohon) atas nama pribadi, badan hukum, masyarakat adat atau lembaga negara. Jadi, enggak ada sebagai Gubernur, jadi jelas dia tidak bisa mengajukan permohonan sebagai Gubernur," kata Habiburokhman di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ia juga yakin, nantinya gugatan mantan Bupati Belitung Timur itu akan ditolak Majelis Hakim. "Ya kalau dilihat sepertinya akan ditolak," tutur dia.
Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan kampanye.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap bekerja sebagai kepala daerah.
Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.