Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).
JAKARTA, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan, pihaknya tidak mungkin menggaji karyawan mereka di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Enggak mungkin. Saya yakin betul Transjakarta tidak mungkin membayar
di bawah UMP. Karena kita PT yang di bawah Pemprov kok," ujar Budi di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Mengenai keluhan mantan karyawan Transjakarta yang mengaku sudah 10
tahun bekerja tetapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, Budi
mengatakan bahwa Transjakarta belum berdiri selama 10 tahun, tetapi baru
lebih kurang 2 tahun.
"Perusahaan kita ini baru berdiri 2 tahun, kalau 10 tahun mungkin dia
sama yang lama. Ini mesti dicek dulu, dulu pada saat perpindahan itu
bagaimana," kata dia.
Selain itu, Budi membantah keluhan mantan karyawan PT Transjakarta yang menyebut harus membeli seragam seharga Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
"Kita tidak perlu ada keharusan seperti itu (membeli seragam). Banyak karyawan kami yang masih menggunakan batik, seragam putih," ucap Budi.
Ia pun mengatakan, PT Transjakarta memberikan seragam kepada karyawannya tanpa harus dibeli.
Budi menyebut saat ini PT Transjakarta sedang menyiapkan desain dan warna baru seragam mereka.
"Kita berikan, nanti apakah berikannya berupa persyaratan kedisiplinan, kasih jangka waktu, kita akan atur," tutur dia.
Selain itu, Budi membantah keluhan mantan karyawan PT Transjakarta yang menyebut harus membeli seragam seharga Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
"Kita tidak perlu ada keharusan seperti itu (membeli seragam). Banyak karyawan kami yang masih menggunakan batik, seragam putih," ucap Budi.
Ia pun mengatakan, PT Transjakarta memberikan seragam kepada karyawannya tanpa harus dibeli.
Budi menyebut saat ini PT Transjakarta sedang menyiapkan desain dan warna baru seragam mereka.
"Kita berikan, nanti apakah berikannya berupa persyaratan kedisiplinan, kasih jangka waktu, kita akan atur," tutur dia.
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengeluhkan apa yang mereka alami selama bekerja di perusahaan itu.
Sebagian besar keluhan mereka berkaitan dengan hak-hak karyawan yang
tidak diberikan oleh perusahaan, mulai dari gaji di bawah upah minimum
provinsi (UMP) hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak.
Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Rabu siang tadi.
Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Rabu siang tadi.
No comments:
Post a Comment