JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok mengatakan, surat peringatan pertama (SP-1) segera
dilayangkan kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Surat itu
kemungkinan akan keluar pada pekan depan.
"Saya kira minggu depan sudah kasih SP-1," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Jika SP-1 dikeluarkan, warga Bukit Duri punya waktu tujuh hari untuk
mengosongkan rumahnya. Setelah itu akan ada SP-2. Jika SP-2 keluar,
waktu untuk mereka tinggal tiga hari.
Jika belum juga pindah, SP-3 akan turun. Jika demikian, hanya ada satu hari bagi warga Bukit Duri untuk mengosongkan rumah.
Sampai hari ini, warga Bukit Duri tidak henti-hentinya melakukan
protes terhadap rencana penertiban itu. Sebagian dari warga masih
melanjutkan gugatan class action.
Namun, sebagian lagi sudah mulai mengambil kunci untuk pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang disediakan Pemprov DKI.
"Yang masih bandel (enggak mau pindah), gue enggak mau tahulah," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment