Monday, August 29, 2016

Istana Sebut Ada Pihak yang Politisasi Kebijakan "Tax Amnesty"


Sekretaris Kabinet Pramono Anung


JAKARTA,  Meski banyak yang mendukung, banyak pula yang menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Mulai dari diujimaterilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ditentang di sosial media hingga dipetisikan di situs Change.org.
Lantas, apa komentar pemerintah atas kondisi itu?
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah memang harus membuktikan kefektivitasan UU tersebut.
Harus ada bukti bahwa UU tersebut berhasil meningkatkan pendapatan negara dan berimbas positif bagi pembangunan.

"Memang ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab oleh kalangan Dirjen Pajak maupun kalangan kementerian keuangan yang berkaitan dengan apa yang beredar," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8/2016).
Namun persoalannya, keberhasilan Amnesti Pajak tak bisa dirasakan dalam jangka waktu pendek.
Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap akan merespons penolakan-penolakan tersebut. Kepala Negara, lanjut Pramono, akan meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait UU tersebut.
"Pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan segera meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai kemana-mana. Soalnya ini kan viral di orang, diframing orang," ujar Pramono.
"Sekali lagi saya katakan, semangat utama dari Tax Amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar direpatriasi atau dideklarasi, masuk ke dalam. Dan ini benar-benar mebutuhkan waktu dan mudah-mudahan Desember ini makin besar dana yang masuk," lanjut dia.
Di sisi lain, Pramono melihat penolakan-penolakan tersebut bukanlah bersumber dari rakyat, melainkan ada pihak yang momilitisasi isu tersebut.
"Ada orang yang menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya membaca ini semua dan kita juga minta Dirjen Pajak segera mengantisipasi ini. Jangan sampai rumor ini menjadi berkembang di masyarakat," ujar Pramono.

Diketahui, kebijakan Amnesti Pajak dipetisikan di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.
Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang pengampunan pajak. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.
"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.
Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

No comments:

Post a Comment