JAKARTA,
Polisi menangkap tiga bandar narkoba jaringan internasional asal
Malaysia. Dari para bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 12
kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari pihak Kepolisian yang mengendus
adanya transaksi narkotika yang dilakukan jaringan internasional China
dan Malaysia.
Mereka menyelundupkan sabu dari China ke Indonesia dengan menggunakan jasa ekspedisi.
"Modus operandi mereka memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui
jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk distribusikan melalui
Surabaya dan Jakarta. Jaringan ini bekerja sangat rapi," ujar Awi di
Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016).
Awi menceritakan, jaringan ini terungkap setelah polisi mengamankan
bandar sabu asal Malaysia, bernama Cheong Kok Wai (31) dan Poon Soke Wan
(26) di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada
Senin (29/8/2016) siang.
Dari tangan bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat tiga gram.
"Hasil dari interogasi kedua bandar itu diketahui dia sudah
mengirimkan sabu seberat 12 kilogram ke Surabaya yang dibawa oleh dua
orang kurir asal Indonesia," ucap dia.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua kurir tersebut.
Kurir yang bernama Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (26)
tersebut akhirnya dibekuk di Stasiun Pasar Turi, Surabaya pada Senin
sore.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 12 kilogram.
Awi melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi dari dua kurir
tersebut, diketahui bahwa sabu itu diantarkan dari Jakarta ke Surabaya
untuk bandar besar lainnya bernama Luu Yon Long.
Adapun Luu Yon Long lantas dibekuk di Hotel di kawasan Surabaya pada Selasa (30/8/2016) kemarin.
"Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekpedisi,
dia juga yang menyewa apartmen untuk gudang narkoba. Sementara Luu Yoo
Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan
Surabaya," kata Awi.
Saat ini, polisi masih memeriksa lima pelaku yang terdiri dari tiga
bandar dan dua kurir itu. Polisi juga melakukan pengembangan kasus ini.
Mereka yang tertangkap saat ini dijerat Pasal 114 sub 112 sub 132 UU
RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau
penjara seumur hidup.
No comments:
Post a Comment