Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
JAKARTA, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah sudah menadpat akses kekonsuleran terhadap satu mahasiswa warga negara Indonesia yang diduga terlibat kelompok Fethullah Gulen.
Fethullah sebelumnya dituduh pemerintah Turki melakukan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Akses kekonsuleran diberikan pada Handika Lintang Saputra, mahasiswa asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Adapun dua mahasiswa WNI yang masih ditahan hingga saat ini berjumlah dua orang.
"Semalam ada berita baik bahwa akses kekonsuleran untuk satu mahasiswa kita telah diberikan dan KBRI Ankara telah membuat janji bertemu pada 1 September 2016," ujar Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Akses kekonsuleran diberikan pada Handika Lintang Saputra, mahasiswa asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Adapun dua mahasiswa WNI yang masih ditahan hingga saat ini berjumlah dua orang.
"Semalam ada berita baik bahwa akses kekonsuleran untuk satu mahasiswa kita telah diberikan dan KBRI Ankara telah membuat janji bertemu pada 1 September 2016," ujar Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Adapun terhadap 1 mahasiswa WNI yang ditahan per 26 Agustus, pihak
Kemenlu masih mengupayakan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran.
"Ini kan kasus baru. Tapi kami sedang mintakan lagi," tambah dia.
Handika akan segera menjalani sidang di pengadilan setempat. Mahasiswa Universitas Gaziantep Turki itu dituduh telah terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi anti-pemerintah bentukan Fethullah Gulen. Handika ditahan sejak dua bulan yang lalu.
Handika akan segera menjalani sidang di pengadilan setempat. Mahasiswa Universitas Gaziantep Turki itu dituduh telah terlibat dalam organisasi FETO, sebuah organisasi anti-pemerintah bentukan Fethullah Gulen. Handika ditahan sejak dua bulan yang lalu.
Kepastian nasib Handika tersebut diungkapkan Hernawan Baskoro Abid,
pejabat fungsional dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar
Negeri RI, ketika bertemu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo
dan kedua orangtua Lintang di kantor Bupati Wonosobo, Sabtu (27/8/2016).
"Handika akan menjalani sidang di pengadilan setempat pada 22 November 2016," kata Awan, panggilan Hernawan.
No comments:
Post a Comment