Monday, August 29, 2016

Anggota DPRD DKI Sebut Surat Peringatan untuk Warga Rawajati Hasil "Daur Ulang"


Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan mendeklarasikan penolakan penggsuran, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA,  Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI ke warga pinggir rel di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, merupakan hasil "daur ulang".

Menurut Syarief, SP 1-3 yang digunakan Pemprov DKI merupakan surat yang pernah dikeluarkan pada tahun lalu.

"Dia (Pemprov DKI) mengancam tanggal 1 September ini (mau ditertibkan). Tapi SP-nya ini istilahnya daur ulang yang tahun 2015 dulu," ujar Syarif, di Gedung DPRD DKI, Senin (29/8/2016).

Syarif menuturkan, tahun lalu Pemprov DKI memang pernah merencanakan penggusuran terhadap warga Rawajati. Namun, rencana itu kemudian dibatalkan karena belum tersedianya rumah susun.

Kini, Pemprov DKI merencanakan ingin melanjutkan penggusuran terhadap permukiman warga Rawajati. Warga direncanakan akan direlokasi ke Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Syarif mengatakan, warga Rawajati sebenarnya sudah bersedia direlokasi. Namun, pemindahahnnya tidak ke Rusunawa Marunda.

"Rusunnya sudah disiapkan, tapi di Marunda. Warga enggak mau," ujar dia.

Menurut Syarif, idealnya warga Rawajati direlokasi ke rusun yang terdekat dari tempat tinggalnya saat ini. Rusun itu adalah Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Karena yang paling dekat Cibesel. Atau enggak bangunkan rusun baru yang masih di Jakarta Selatan," kata Syarif.

No comments:

Post a Comment