JAKARTA,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memblokir situs cek KTP
elektronik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil)
Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek
e-KTP yang marak beredar di media sosial.
Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada
situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap
tidak valid.
"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri, kalau
Kemendagri NIK yang tertera lengkap, sedangkan yang pada situs tersebut
hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan seperti dikutip dari situs
resmi Kemendagri, Senin (29/8/2016).
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama.
Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari
Kemendagri aman.
"Data kita aman, traffic nya aman, dan log nya juga aman" tutup Zudan.
Sebelumnya, situs yang beralamat https://ektp.cektkp.com/
menyediakan pelayanan pengecekan data NIK e-KTP. Keberadaan situs ini
sempat membingungkan masyarakat menjelang batas akhir perekaman data
e-KTP pada 30 September 2016.
No comments:
Post a Comment