Proses pembongkaran rumah warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur bangunan yang berbatasan langsung dengan sungai Ciliwung dan akan merelokasi warga ke Rusun Rawa Bebek.
JAKARTA, Pendiri Museum Rekor Indonsia (MURI), Jaya Suprana, menyesalkan penggusuran yang dilakukan di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Jaya menyesalkan lantaran penggusuran tetap dilakukan meski proses
hukum sedang berjalan. Jaya yang beberapa kali ikut memberikan dukungan
kepada warga Bukit Duri itu mengatakan, pemerintah seharusnya tidak
boleh melakukan penggusuran saat proses hukum sedang berlangsung.
"Langkah hukum sudah ditempuh, sudah sidang ke sembilan. Menurut saya, dalam proses hukum enggak boleh dilakukan (penggusuran)," kata Jaya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Menurut dia, warga Bukit Duri sudah mengadukan kasus mereka ke Presiden, MPR, DPR bahkan dengan berdoa. Namun, nyatanya penggusuran hari ini tetap jadi dilakukan.
"Suara kami, permohonan kami tidak dikabulkan," ujar Jaya.
Jaya menilai, penggusuran itu jauh dari sila ke lima dalam Pancasila tentang 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.
"Hanya orang buta dan tuli yang mengganggap ini sebagai keadilan sosial. Padahal di sila ke lima itu jelas, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, lho," kata dia.
"Langkah hukum sudah ditempuh, sudah sidang ke sembilan. Menurut saya, dalam proses hukum enggak boleh dilakukan (penggusuran)," kata Jaya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Menurut dia, warga Bukit Duri sudah mengadukan kasus mereka ke Presiden, MPR, DPR bahkan dengan berdoa. Namun, nyatanya penggusuran hari ini tetap jadi dilakukan.
"Suara kami, permohonan kami tidak dikabulkan," ujar Jaya.
Jaya menilai, penggusuran itu jauh dari sila ke lima dalam Pancasila tentang 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.
"Hanya orang buta dan tuli yang mengganggap ini sebagai keadilan sosial. Padahal di sila ke lima itu jelas, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, lho," kata dia.
No comments:
Post a Comment