Wednesday, September 28, 2016

Nazaruddin: KPK Mau Cepat-cepat Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP


Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berkemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Nazaruddin diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. 

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar menuturkan pemeriksaannya pada hari ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Katanya (KPK) mau cepat-cepat ada tersangka baru," kata Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Sehari sebelumnya, Selasa (27/9/2016),
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Seusai diperiksa, Nazaruddin kembali menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujar Nazaruddin seusai diperiksa di Gedung KPK, Selasa malam.
Nazaruddin mengatakan, salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP adalah Gamawan Fauzi. Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Taat Pribadi Mengaku Sudah Gandakan Uang sejak 2006


Taat Pribadi saat akan diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (28/9/2016).

SURABAYA,  Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku bisa menggandakan uang. Taat menggandakan uang dengan ilmu tersendiri. Sayangnya, dia tidak merinci ilmu apa yang dimaksud. "Ya, pokoknya pakai ilmulah," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat akan diperiksa di salah satu ruang di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016).
Aktivitas menggandakan uang tersebut sudah dilakukannya sejak 2006 lalu. Soal jumlah uang yang sudah digandakan, Taat mengaku tidak hafal.
"Pokoknya sudah banyak," ujarnya.
Terkait laporan kepada polisi atas orang yang mengaku ditipunya, Taat berjanji akan mengembalikan.
"Nanti pasti dikembalikan," ungkapnya singkat.

Siang tadi, dia mulai diperiksa sebagai saksi atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sejak 2015 hingga 2016, setidaknya ada tiga laporan yang melaporkan Dimas Kanjeng atas dugaan penipuan. Pertama dengan kerugian Rp 800 juta, kedua Rp 900 juta, dan terakhir Rp 1,5 miliar.
"Yang kerugian Rp 800 juta sudah ada perjanjian damai karena sudah dikembalikan kepada korban, tetapi laporannya belum dicabut," kata Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim.

Sandiaga Ajak Cagub-Cawagub Lainnya Ikuti "Tax Amnesty"


Pengusaha Sandiaga Uno saat diwawancarai wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9/2016)

JAKARTA,  Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, secara resmi melaporkan semua hartanya ke negara dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia pun berharap cagub dan cawagub DKI Jakarta lainnya mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
"Saya mengajak cagub-cawagub DKI untuk mendukung program ini (tax amnesty). Pak Basuki (Ahok) dan lainnya juga, bahwa ini program pemerintah yang harus kita dukung untuk memperkuat ekonomi Indonesia," ujar Sandiaga di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta pada Rabu (27/9/2016).

Sandiaga menyampaikan, pada Februari 2017 nanti, akan ada kampanye pilkada yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk itu, ia meminta para cagub dan cawagub untuk melaporkan harta kekayaannya agar dana untuk kampanye bisa diketahui asalnya.
"Kita tahu dana kampanye tidak murah dan kita harus mulai lembaran baru bahwa pajak bisa melihat dari mana dana kampenye itu bisa digalang, dan juga kita bisa memulai era transparasi baru," ucap dia.
Sandiaga menyebut program tax amnesty sangat bermanfaat bagi negara.
Ia menuturkan, dengan banyaknya warga yang mengikuti program ini, perekonomian bangsa bisa menguat.
"Karena dengan dana yang kuat dan basis data yang akurat kita akan memiliki kemampuan untuk mengakses kekuatan ekonomi di Indonesia dan kita akan menarik investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan," kata Sandi.

Adapun Sandiaga tercatat sebagai pendiri Recapital Group pada 1997. Pada 2004-2015, Sandiaga menjadi Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
 
Pada 2007-2015, Sandiaga menjabat sebagai Direktur di PT Adaro Energy Tbk.
Kemudian pada 2009-2010, Sandiaga menjabat sebagai Komisaris di PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.
Ia juga menjadi Komisaris di PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk pada 2010-2013.

Pratikno Anggap Serius Tuduhan soal Dirinya Bertemu Prabowo


Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014).

JAKARTA, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menganggap tuduhan petinggi Partai Gerindra bahwa ia mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan melakukan pertemuan terkait Pilkada DKI Jakarta adalah tuduhan serius.
Ia menegaskan tidak mengenal Prabowo, tidak pernah mendatangi kediamannya, dan tidak pernah berbicara dengan Prabowo soal dukungan terhadap calon kepala daerah DKI Jakarta.
"Saya sebenarnya tidak kenal secara personal dengan Pak Prabowo sama sekali. Saya juga masih mengingat-ingat apakah saya pernah bertemu beliau atau tidak. Rasanya tidak. Waktu di Bogor, kebetulan saya tidak mendampingi Presiden," kata Pratikno di ruangan pers Istana, Jakarta, Rabu (28/9/2016) siang.

Pratikno menegaskan, sebagai pejabat negara, dia harus netral dan tidak boleh menyatakan mendukung sosok mana pun dalam pilkada.
Meski menganggap tuduhan itu serius, Pratikno tidak akan melaporkan petinggi Partai Gerindra itu kepada aparat penegak hukum.
"Kami klarifikasi saja (lewat media massa). Kalau diperpanjang, lama," ujar dia.
Pratikno juga tak akan bertanya kembali kepada petinggi Gerindra tentang tuduhan tersebut.
Menurut Pratikno, hal tersebut tak perlu dilakukan. Ia sendiri tidak mengetahui apa motif Gerindra menyampaikan hal itu.
"Yang jelas itu tidak benar, itu saja," ujar Pratikno.
Pernyataan bahwa Pratikno bertemu Prabowo diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono.
Ia mengatakan, kedatangan Pratikno merupakan bentuk dukungan atas pencalonan Anies Baswedan.
Arief membantah kabar sebelumnya bahwa kedatangan Pratikno adalah untuk menghalang-halangi pencalonan Anies.
"Justru sebaliknya, kedatangan Pak Pratikno ke Kertanegara untuk mendukung Pak Anies dan itu pesan dari Pak Jokowi. Pak Jokowi dukung Anies karena berutang banyak pada Pilpres 2014," ujar Arief saat dihubungi, Selasa malam.

Komnas HAM Sudah Peringatkan Pemprov DKI untuk Tangguhkan Penggusuran Bukit Duri


Dua alat berat mulai bergerak masuk ke dalam pemukiman Bukit Duri di RT 06 RW 12, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016). Alat berat tersebut langsung membongkar rumah warga.

JAKARTA,  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penggusuran Bukit Duri. Pada Rabu (28/9/2016), Komisioner Komnas HAM Siane Indriani meninjau lokasi pembongkaran.
Ia membawa salinan selembar surat yang dikirimkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat yang dikirimkan pada 9 September itu menyebutkan, berdasarkan aduan warga yang menolak penggusuran, Komnas HAM meminta agar rencana penertiban ditangguhkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri.
"Masyarakat ini sudah menggugat di jalur hukum seharusnya dihormati ini kok malah penguasa tidak menghormati," kata Siane.
Siane menekankan bahwa upaya hukum yang ditempuh warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara harusnya bisa membuat pemerintah menunggu hingga pengadilan memutuskan apakah normalisasi Sungai Ciliwung yang menggusur 363 rumah warga bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebab, warga sudah bersikap kooperatif dan memperjuangkan haknya untuk tinggal melalui jalur yang benar, atau tanpa ada perlawan maupun kekerasan.
"Kalau begini saya khawatir masyarakat frustasi tidak percaya hukum, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" ujar dia.

Siane mengatakan, setelah Komnas HAM melayangkan surat itu, pihak pemerintah tidak membalas.
Namun, hal ini dibantah oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Secara terpisah, Tri mengatakan, tidak ada produk hukum yang menghalangi upaya pemerintah untuk melakukan normalisasi Sungai Ciliwung.
"Sudah saya balas. Mereka (Komnas HAM) jangan cuma protes dong, warga mengadu kemudian minta disetop. Lihat dulu dong ke lapangan, ke Rusun Rawa Bebek," ujar Tri.

Pilih Ahok Dianggap Bagian dari Strategi PDI-P Kuasai Pulau Jawa pada Pemilu 2019


Pengamat Politik Universitaa Islam Negeri Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto

JAKARTA, Pengamat politik Gun Gun Heryanto menilai, keputusan PDI-P mengusung petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak hanya bertujuan untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta. Menurut dia, mengusung Ahok merupakan bagian dari strategi PDI-P untuk memenangkan kontestasi politik lebih besar pada 2019. 
PDI-P, kata Gun, berusaha untuk menguasai area pertarungan politik di Pulau Jawa sebagai pijakan untuk menang pada Pemilu dan Pilpres 2019.
Tidak menutup kemungkinan Ahok akan "dilamar" sebagai wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
"Kalau saya baca, PDI-P lebih memprioritaskan penguasaan atas DKI ini dibanding 'berjudi' dengan mengusung kandidat yang berpotensi kalah. Just in case, Ahok dilamar sebagai posisi yang lebih tinggi. Misalnya sebagai wakil Jokowi saat 2019, DKI tetap dipegang PDI-P," kata Gun Gun, saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Sementara, di Jawa Timur dan Jawa Tengah PDI-P dinilainya sudah cukup kuat dengan adanya Tri Rismaharini dan Ganjar Pranowo.
Sementara, di Jawa Barat ada kemungkinan PDI-P akan mendorong koalisi untuk mendukung Ridwan Kamil.
"Peluang itu masih terbuka karena Ridwan Kamil bukan loyalis Gerindra. Sehingga dengan menguasai battle ground Jawa, PDI-P bisa memenangi pertarungan prestisius di Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, Gun Gun mengatakan, pasti ada konsensus hingga akhirnya PDI-P menjatuhkan pilihan kepada Ahok
"Ada yang namanya biaya pertarungan. Nah, ini yang saya tidak bisa elaborasi karena berada di belakang panggung," kata dia.
Menjelang pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, PDI-P memutuskan mendukung Basuki Tjahaja Purnama yang telah lebih dulu didukung Golkar, Nasdem, dan Hanura. Ahok dipasangkan dengan kader PDI-P, Djarot Saiful Hidayat.

PAN: Sanksi Parpol yang Tak Ajukan Capres Mereduksi Hak Parpol


Politisi PAN Mulfachri Harahap saat ditemui seusai Rapat Harian PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

JAKARTA,  Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap menganggap usulan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa mereduksi hak-hak partai politik.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan pemerintah agar parpol atau gabungan parpol yang tidak mengajukan pasangan calon presiden pada 2019 maka akan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Aturan tersebut diusulkan agar tidak terjadi calon tunggal pada Pilpres 2019.
Mulfachri menilai, kemungkinan hanya akan ada satu pasangan calon pada Pilpres juga sangat kecil.
"Hak untuk mencalonkan dengan hak untuk tidak mencalonkan ka(n sama. Jadi enggak boleh hak-hak tersebut direduksi karena dia tidak mencalonkan. Saya rasa itu tidak tepat," kata Mulfachri saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
 
Oleh karena itu, usulan tersebut perlu dikaji ulang dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan. "Usulan pemerintah itu sesuatu yang bisa menjadi semacam bahan awal bagi terbentuknya formulasi untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR. Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
 
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal. Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon. Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."