Friday, September 16, 2016

Aparat Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong


Barang bukti yang diamankan petugas gabungan saat dihadirkan dihadapan sejumlah wartawan (16/9/2016)

PONTIANAK,  Petugas gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (13/9/2016).
Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Polda Kalbar dan Kodam XII Tanjungpura mengamankan seorang pelaku berinisial MA sebagai tersangka yang mengendarai mobil jenis Toyota Rush untuk membawa narkoba tersebut.
Berawal dari penangkapan MA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial MD di Pontianak.
Kepala BNNP Kalbar, Nasrullah, mengatakan setelah terungkap di Entikong dan mengamankan MA beserta barang buktinya, petugas kemudian bergerak melakukan control delivery dan menangkap MDR.
"Dalam hampir setiap perkara narkoba, jarang sekali hanya melibatkan satu pihak. Tentulah para sindikat menggunakan orang-orang lain sebagai kurir pembawa narkoba," kata Nasrullah, Jumat (16/9/2016).
Meski mengungkap dua pelaku tersebut, Nasrullah mengatakan bahwa keduanya hanya berperan sebagai kurir. Pihak BNN pun mengaku kesulitan melacak sindikat jaringan karena komunikasi yang terputus.
"Apakah sabu ini untuk dijual ke Pontianak atau mau dibawa kemana, kita belum dapat itu," jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kalbar, Syaifullah Nasution, mengatakan bahwa sabu yang dibawa pelaku diduga bukan berasal dari Malaysia.
"Dugaannya sabu itu di Malaysia hanya transit, sedangkan barang itu sendiri diproduksi di negara China," kata Syaifullah.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

No comments:

Post a Comment