JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang
Gatot Ariyono.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang
dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah
Provinsi Sultra," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati, Jumat (16/9/2016).
Bambang terlihat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, Bambang segera masuk ke dalam Gedung KPK.
Selain Bambang, KPK juga memanggil Suharto Martosuroyo, yang
merupakan karyawan PT Billy Indonesia. PT Billy adalah perusahaan yang
berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, yang mendapat izin
tambang di Sultra.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan
nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan
Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang
melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi
Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
No comments:
Post a Comment