Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut sampai saat ini belum ada surat keputusan bersama (SKB) dari sejumlah menteri mengenai penghentian semua kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi. Menurut dia, keputusan penghentian harus diputuskan lewat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Enggak ada. Karena itu mau di ratas. Menko (Maritim) harus bawa ke ratas. Tapi sampai sekarang belum ratas," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini, di Balai Kota, Senin (5/8/2016).
Menurut Ahok, landasan hukum untuk berjalannya proyek reklamasi adalah sebuah Keputusan Presiden yang diterbitkan pada tahun 1995. Karena itu, sudah seharusnya lanjut atau dihentikannya proyek diputuskan kembali oleh Presiden.
"Tunggu aja Keppresnya seperti apa. Yang bisa batalkan Keppres cuma Presiden. Kita enggak bisa," ujar Ahok.
Saat Menko Maritim masih dijabat Rizal Ramli, ia pernah memutuskan menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi. Tak lama setelah itu, sempat direncanakan bahwa Menko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Perhubungan akan mengeluarkan SKB.
Namun, pada akhir Juli, Rizal dicopot dari jabatannya. Kini, posisi Menko Maritim diisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
No comments:
Post a Comment