JAKARTA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban prostitusi anak untuk kaum
gay bertambah menjadi 148 orang. Sebelumnya, jumlah korban diketahui
sebanyak 103 orang. Sebagian berusia di bawah 17 tahun.
"Untuk tersangka masih tiga, tetapi korban kami identifikasi ada tambahan jadi 148 orang," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sebanyak 45 anak yang baru diketahui itu merupakan "anak asuh" dari
tersangka AR, sementara jumlah korban dari tersangka U diketahui empat
orang.
Satu tersangka lain, yakni E, merupakan pengguna jasa sekaligus
perekrut yang juga membantu AR menyediakan rekening untuk menampung
hasil kejahatannya.
Agung mengatakan, korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.
"Kami terus melakukan penambahan terhadap data ini. Hal lain yang
tentunya kami harapkan, penanganannya bisa komprehensif," kata Agung.
Bareskrim Polri
menyerahkan proses pemulihan para korban ke Kementerian Sosial yang
menyediakan rumah aman bagi mereka. Saat ini, korban yang baru
direhabilitasi di rumah aman itu baru tujuh orang. Ketujuh anak itu ikut
dibawa saat polisi menangkap AR.
"Mekanisme ada di rumah singgah untuk menjaga anak-anak tetap sekolah," kata Agung.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa AR dengan mudah mengajak
para korban karena lingkungannya dikelilingi dengan anak-anak usia
sekolah.
"Di tempat indekos ini lingkungannya remaja, mereka membuat grup namanya 'Reo Ceper Management'," ujar Ari.
AR mengiming-imingi korbannya dengan tawaran uang yang menggiurkan
jika mau ikut "berbisnis" dengannya. Ia menjajakan korbannya melalui
akun Facebook bernama "Brondong".
Di akun tersebut, AR memajang foto-foto korban dengan keterangan foto
berisikan nama dan huruf khusus yang diketahui merupakan sandi. Huruf V
menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak
sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual.
Tarif setiap anak ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta. Dari uang sebanyak
itu, tiap-tiap anak hanya menerima Rp 100.000-Rp 150.000 untuk sekali
pelayanan singkat.
Dari pengembangannya, polisi menangkap U dan E terkait kasus ini.
Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
No comments:
Post a Comment