Friday, September 16, 2016

KPK Terima Laporan PPATK soal Rp 800 Miliar dari Pabrik Farmasi untuk Dokter


Jaksa Penuntut Umum menyiapkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Dalam sidang tersebut diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoeghana dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. 

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan mengenai aliran keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari pabrik farmasi kepada sejumlah dokter. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut jumlahnya mencapai Rp 800 miliar.
"Itu baru kami terima dari PPATK, baru dua pekan lalu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurut Yuyuk, data aliran keuangan di bidang farmasi dan kesehatan adalah salah satu dari sekian banyak laporan PPATK yang diterima KPK. Untuk selanjutnya, KPK masih harus menganalisis dan menelusuri indikasi korupsi dalam aliran dana mencurigakan tersebut.
 
"Jadi, tidak bisa langsung diusut, masih butuh waktu untuk menelusuri, apakah kasus itu terkait korupsi," kata Yuyuk. Yuyuk mengatakan, laporan dari PPATK tersebut diduga melibatkan lebih dari satu perusahaan farmasi dan banyak dokter yang merupakan pegawai negeri sipil. Meski demikian, identitas perusahaan dan dokter tersebut belum bisa disebutkan.

No comments:

Post a Comment