Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
JAKARTA, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, selama ini ada fakta yang belum pernah terungkap di dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Fakta itu akan diungkapkan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica pada persidangan Senin (5/9/2016) ini. "Sangat lama kami menunggu waktu ini. Saya sangat terkejut juga dengan fakta baru yang kami temukan. Saya hampir menangis setelah mendengar fakta ini, belum pernah diungkap," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto menyebutkan, tim kuasa hukum Jessica akan menghadirkan ahli patologi dalam sidang hari ini. Namun, dia masih belum menyebutkan identitas ahli tersebut.
"Ahli patologi kami hadirkan lebih dulu. Kenapa dia? Alasannya nanti setelah persidangan karena ini menyangkut strategi kami ya," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut belum mendapat kabar mengenai ahli yang dihadirkan hari ini. JPU hanya mempelajari kembali keterangan-keterangan saksi dan ahli yang telah mereka hadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.
"Persiapan ya sekadar untuk memperkaya khazanah saksi-saksi yang kemarin. Kita masih berpegang pada kesaksian yang kemarin saja," tutur Ardito.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
No comments:
Post a Comment