JAKARTA,
Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan
persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan
nonkarier bersifat diskriminatif.
Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal
7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar
di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.
Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim
adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu
termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.
Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.
"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi.
Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar
Natabaya dalam persidangan.
Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.
Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum,
kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki
pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.
Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah
seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi
calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali
jika mendapat tugas menangani perkara.
"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak
tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu,
sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.
Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait
penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung
tidaklah mudah.
Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait
persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4
dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta
syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi
diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.
No comments:
Post a Comment