JAKARTA, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Ombudsman
RI (ORI) menyelidiki proses penagihan pajak melalui program tax amnesty
atau pengampunan pajak yang saat ini diberlakukan.
Menurut peneliti politik anggaran Fitra, Gurnadi Ridwan, penagihan
pajak melalui program tax amnesty justru menuai ketakutan dan
kekhawatiran masyarakat.
Gurnardi mengungkapkan beberapa waktu lalu Fitra mendapat seorang warga mendapatkan surat tagihan pajak.
Di dalam surat itu, warga tersebut diimbau untuk segera melunasi tanggungan pajak yang belum dipenuhi.
Dalam surat itu juga disebutkan, sesuai ketentuan perpajakan, jika
wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak selambat-lambatnya tujuh
hari sejak surat diterima maka akan diperiksa sesuai Pasal 29, Pasal 38,
dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan
(KUP).
Padahal, lanjut dia, di tingkat bawah masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.
Masyarakat banyak yang belum mendapatkan sosialisasi secara lengkap tentang program tax amnesty.
“Saya pikir kalau surat ini disebar secara sporadis tanpa ada
sosialisasi ke masyarakat seperti nelayan, petani atau masyarakat yang
notabene masih kurang (memahami) itu akan menimbulkan ketakutan dan
keresahan,” ujar Gurnadi saat mengajukan laporan terkait tax amnesty ke
ORI, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Staff Advokasi Fitra, Gulfino Guevarrato menambahkan, sasaran dari
program tax amnesty seharusnya pengusaha besar, bukan masyarakat kecil
dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kesalahan pemahaman,ini entah kesalahan atau ketidakpahaman yang
dilakukan petugas pajak. Bagaimana, misalnya, petugas pajak melakukan
sosialisasi tapi tidak tepat sasaran. Kami menemukan kasus di
Banyuasin, yang diberikan sosialisasi itu bukan pengusaha-pengusaha,
tapi pegawai negeri dan kepala dinas. Jelas ini tidak masuk (tidak
tepat),” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menegaskan sasaran tax amnesty adalah pengusaha besar. Kepala
Negara menargetkan pemasukan Rp 165 triliun dari program tax amnesty dan
Rp 1.000 triliun dari repatriasi aset.
No comments:
Post a Comment