JAKARTA,
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang gigih berupaya
memeriksa kewajiban perpajakan Google Indonesia.
Menurut dia, semua pihak perlu menyemangati Ditjen Pajak agar tak
surut langkah dalam mengejar kewajiban pajak raksasa teknologi informasi
asal Amerika Serikat itu.
Misbakhun menegaskan, pemerintah harus tegas menegakkan aturan agar
sikap Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk
melakukan aksi serupa.
"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi
perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk
tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," kata
Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, Google Indonesia tak
bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai
perwakilan Google Inc yang berbasis di California.
Karena itu, Misbakhun mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap
kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan
sebagaimana diatur undang-undang.
Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada
otoritas perpajakan di Indonesia, lanjut dia, maka pemerintah harus
segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan
pantas.
Salah satu cara adalah dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir
operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia.
Menurut dia, pemerintah RI jelas memiliki kewenangan untuk memungut
pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan
di wilayah NKRI, sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang
diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi
terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya
mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang
keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
Muhammad Hanif, sebelumnya menyebut Google menolak untuk diperiksa
Ditjen Pajak.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak
diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Hanif,
dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Google Indonesia menyebutkan
bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai
peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia
sejak 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah
Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang
berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google
Indonesia, Jason Tedjakusuma.
No comments:
Post a Comment