SURABAYA, Nasabah Bank Danamon Surabaya protes karena tabungannya di rekening bank sebesar Rp 420 juta lenyap dalam waktu dua hari.
Nizar Fikkri, kuasa hukum nasabah yang menjadi korban, menceritakan
bahwa sejak 5 Juni 2016 pukul 19.41 WIB hingga 7 Juni pukul 01.21 WIB,
dana dari rekening tabungan milik Eric Priyo Prasetyo berpindah 10 kali
ke sejumlah rekening bank dengan nomor rekening yang berbeda-beda dan
tidak pernah dikenali oleh korban.
Nilainya beragam, dari yang paling besar Rp 100 juta hingga Rp 500.000.
Dua pekan sebelum lenyapnya uang tabungan, nasabah Bank Danamon
Cabang Panglima Sudirman Surabaya itu mengaku sering mendapatkan telepon
mengaku dari Bank Danamon yang meminta kode aplikasi mobile banking miliknya, tetapi dia tidak menggubrisnya.
Karena merasa terganggu terus ditelepon, dia pun menonaktifkan nomor telepon miliknya.
Nizar menyayangkan sistem keamanan Bank Danamon Surabaya sehingga data nasabahnya dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Yang kami sayangkan sistem keamanan Bank Danamon, ini kan merugikan
nasabah," kata dia dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (6/9/2016).
Selain sudah melaporkan peristiwa yang merugikan kliennya itu ke
Polda Jatim, Nizar juga melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Surabaya.
"Kepada polisi, kami laporkan dugaan perkara yang melanggar UU No 3
Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Ternyata, hal yang sama juga terjadi kepada nasabah lainnya, yakni
Saikhu, nasabah Bank Danamon Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo. Saikhu yang
juga hadir dalam konferensi pers kehilangan 9.446 dollar AS sepanjang 16
Juni hingga 21 Juni 2016.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Bank Danamon Surabaya belum menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com.
No comments:
Post a Comment