Friday, September 2, 2016

Senin, Tempat Usaha Para Penunggak Pajak di Senayan Dipasangi Stiker


Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang

JAKARTA, Dinas Pelayanan Pajak berencana untuk memasang stiker kepada para penunggak pajak di kawasan Senayan, Senin (5/9/2016) mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu menginventarisasi seluruh piutang pajak daerah.
Selanjutnya, dikirimkan surat imbauan untuk melunasi utang pajak kepada pemilik tempat-tempat usaha.
"Kami sudah membuat surat imbauan agar wajib pajak melunasi utang pajak dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak," ujar Agus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2016).
"Dan, jangka waktu pelunasan utang pajak paling lambat lima hari kerja sejak tanggal terima surat," sambungnya.
Agus mengatakan, jika mereka tidak melunasi utang pajak dalam waktu lima hari, maka Dinas Pelayanan Pajak akan menempelkan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak.
Agus mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak juga sudah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan pemasangan stiker dan papan informasi.
Tim gabungan tersebut akan melibatkan petugas kecamatan dan kelurahan setempat serta aparat penegak hukum.
"Jika setelah pemasangan stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP," ujar Agus.
Agus mengatakan, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak hiburan, restoran, dan hotel melalui penegakan peraturan perpajakan daerah.
Jika pemilik tempat usaha tidak melunasi pajak setelah pemasangan stiker, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencabut izin gangguan tempat usaha dan tanda daftar usaha pariwisata mereka.

No comments:

Post a Comment