JAKARTA,
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli
Ramdhanil mengatakan, untuk membenahi sistem pencalonan bakal calon
anggota legislatif, diperlukan perbaikan terhadap mekanisme pencalonan
yang dilakukan partai politik.
Membatasi kalangan tertentu, seperti artis, untuk terjun di dunia politik, dinilai bukan solusi tepat untuk menjawab persoalan yang ada.
Yang menjadi persoalan saat ini, kata dia, adalah masih banyak yang tidak fokus terhadap tugasnya sebagai anggota Dewan.
Hal itu ditunjukkan dari masih banyaknya oknum anggota Dewan yang terlibat dengan aktivitas yang tidak ada kaitan dengan tugas kedewanan.
“Sepanjang syarat itu dipenuhi oleh siapa saja, termasuk artis, maka tidak ada hal yang dilanggar. Kemudian, jika yang bersangkutan dicalonkan partai dan kemudian terpilih,” kata Fadli, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).
Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat memberikan masukan kepada partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Masukan itu di antaranya, memberikan syarat kepada parpol, bahwa orang yang bisa diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif, minimal sudah menjadi kader parpol paling singkat setahun sebelum pendaftaran anggota legislatif.
Usulan itu dinilai lebih mudah karena penyelenggara pemilu dapat melacak latar belakang orang yang dicalonkan dari database keanggotaan yang dimiliki parpol.
Selain itu, ia mengatakan, syarat tersebut dinilai lebih fair dan tidak diskriminatif karena dapat berlaku umum.
“Pilihan ini juga akan lebih menguntungkan partai dan mendorong penguatan terhadai basis organisasi dan kader partai politik,” ujar Fadli.
Lebih jauh, Fadli berharap, agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu Legislatif.
Revisi UU Pemilu perlu segera diselesaikan karena dalam waktu dekat berbagai event politik akan digelar, seperti pilkada serentak 2017 dan 2018, serta pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
Ketiga hal itu dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi DPR dan pemerintah dalam membahas revisi tersebut.
Membatasi kalangan tertentu, seperti artis, untuk terjun di dunia politik, dinilai bukan solusi tepat untuk menjawab persoalan yang ada.
Yang menjadi persoalan saat ini, kata dia, adalah masih banyak yang tidak fokus terhadap tugasnya sebagai anggota Dewan.
Hal itu ditunjukkan dari masih banyaknya oknum anggota Dewan yang terlibat dengan aktivitas yang tidak ada kaitan dengan tugas kedewanan.
“Sepanjang syarat itu dipenuhi oleh siapa saja, termasuk artis, maka tidak ada hal yang dilanggar. Kemudian, jika yang bersangkutan dicalonkan partai dan kemudian terpilih,” kata Fadli, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).
Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat memberikan masukan kepada partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Masukan itu di antaranya, memberikan syarat kepada parpol, bahwa orang yang bisa diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif, minimal sudah menjadi kader parpol paling singkat setahun sebelum pendaftaran anggota legislatif.
Usulan itu dinilai lebih mudah karena penyelenggara pemilu dapat melacak latar belakang orang yang dicalonkan dari database keanggotaan yang dimiliki parpol.
Selain itu, ia mengatakan, syarat tersebut dinilai lebih fair dan tidak diskriminatif karena dapat berlaku umum.
“Pilihan ini juga akan lebih menguntungkan partai dan mendorong penguatan terhadai basis organisasi dan kader partai politik,” ujar Fadli.
Lebih jauh, Fadli berharap, agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu Legislatif.
Revisi UU Pemilu perlu segera diselesaikan karena dalam waktu dekat berbagai event politik akan digelar, seperti pilkada serentak 2017 dan 2018, serta pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
Ketiga hal itu dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi DPR dan pemerintah dalam membahas revisi tersebut.
No comments:
Post a Comment