JAKARTA,
Sebanyak 91 pelanggar ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat
(26/8/2016). Dari jumlah itu, 83 orang merupakan pedagang kaki lima
(PKL).
Pantauan Beritajakarta.com, sidang digelar di
ruang sidang Prof Oemar Seno Adji dengan Hakim Porman Situmorang. Mereka
yang hadir langsung dipanggil namanya untuk menghadap hakim dan jaksa.
Para
pelanggar diperiksa bentuk pelanggarannya melalui berkas yang dikirim
pihak Satpol PP. Dari pelanggaran itulah hakim memutuskan untuk
memberikan sanksi denda. Rata-rata para pelanggar dikenai denda Rp
200-250 ribu.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah
mengatakan, tercatat ada 91 pelanggar ketertiban umum. Dari jumlah
tersebut, 83 orang merupakan PKL yang terjaring razia. Sedangkan delapan
lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang
sampah sembarangan di jalan.
"Seluruh pelanggar perda ini
terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada
efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar
ketertiban umum lagi," kata Hartono.
Sementara,
Warta (43) salah seorang pelanggar mengaku terjaring petugas saat
berjualan gorengan di Jalan Raya Kelapadua Wetan, Ciracas. Saat sidang
ia dikenai dengan membayar Rp 205 ribu. Ia mengaku jera dengan adanya
tindakan petugas. Bahkan ia berjanji untuk tidak lagi berjualan di
pinggir jalan.
"Ya lagi apes saja saya terjaring razia. Yang
lainnya jualan sampai di pinggir jalan juga tidak apa. Kita pasrah saja
dan ikuti aturan pemerintah, habis mau bagaimana lagi," katanya.
No comments:
Post a Comment