Friday, August 19, 2016

Geledah Kamar Sel Napi Pemesan Narkotika, BNN Temukan Ponsel dan Alat Isap Sabu


Kepala Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Sutarmono saat menunjukan Malam (Plastisin) yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu dan ekstasi. Malam (Plastisin) juga berfungsi sebagai pemberat untuk dilemparkan kedalam Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman.

YOGYAKARTA, - Badan Nasional Narkotika Provinsi DIY mengamankan satu warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman berinisial RD yang merupakan pemesan sabu dan ekstasi dari LDP, yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Dari pengeledahan di dalam kamar sel tahanan RD, petugas menemukan ponsel dan bong alat isap sabu.
"Awalnya kita amankan inisial LDP di sekitar RS Grhasia Pakem Sleman. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu 4,03 gram dan 10 butir ekstasi yang akan dilemparkan ke dalam Lapas Narkotika," ujar Kepala Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Sutarmono, Jumat (19/08/2016).
Dari keterangan LDP diketahui bahwa sabu dan ekstasi yang akan diselundupkan itu merupakan pesanan dari salah satu warga binaan di dalam Lapas Kelas II A Pakem Sleman.
"Warga binaan yang memesan berinisial RD," tuturnya.
Dari keterangan itu, BNNP DIY lantas melakukan pengembangan dan mengirimkan surat ke Kakanwil Kemenkumham dan Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman untuk melakukan bon narapidana dan izin pemeriksaan terhadap RD.
Setelah mendapat izin, petugas BNNP DIY lantas menggeledah kamar sel RD dan ternyata ditemukan barang-barang terlarang.
"Setelah diizinkan kita lakukan pengeledahan dan di kamar sel RD ditemukan satu handphone dan tiga sim card, lalu satu Bong alat isap sabu-sabu," tegasnya.
Saat dimintai keterangan, RD juga telah mengakui bahwa dirinya yang telah memesan narkotika jenis sabu dan skstasi tersebut.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi DIY, Senin (15/08/2016), berhasil menggaglkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman.
 
Petugas juga mengamankan satu orang tersangka inisial LDP yang ternyata baru seminggu bebas bersyarat seusai menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika.

No comments:

Post a Comment