Tuesday, August 23, 2016

Jokowi: PTSP, kalau Masih Harus Menunggu Lama untuk Apa?


Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, di antaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara.

JAKARTA,  Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Presiden mengapresiasi peningkatan investasi tahun 2015 dan 2016 dibandingkan tahun 2014 karena adanya PTSP, yakni 17,8 persen.
Tapi, evaluasi tetap harus dilakukan demi pembenahan PTSP dan kecepatan pelayanan investasi.
"Apapun, PTSP yang ada di BKPM harus kita evaluasi untuk perbaikan-perbaikan dan pembenahan, utamanya kecepatan dalam pelayanan investasi agar lebih baik lagi," ujar Jokowi saat membuka rapat.
Jokowi menyoroti efektivitas PTSP yang sudah berjalan. Ia mengatakan, prinsip PTSP adalah efisiensi.
Oleh sebab itu, jika keberadaan PTSP tidak mampu memangkas prosedur untuk mendapatkan izin investasi, maka hal itu tidak berguna.
"PTSP juga bukan semata-mata loket yang ada di satu lokasi, tetapi kalau masih harus menunggu lama, ya untuk apa?" ujar Jokowi.
"Saya ingin PTSP ini benar-benar satu pintu, benar-benar memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu, terintegrasi. Karena apapun, kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi," lanjut dia.
Hadir dalam rapat itu, antara lain Kepala BKPM Thomas Lembong, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

No comments:

Post a Comment