JAKARTA,
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melakukan verifikasi atas
kelengkapan berkas-berkas permohonan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang verifikasi kelengkapan
permohonan Pak Ahok," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan
singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
Ahok pada Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi
UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi terkait dengan pasal yang
mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.
"Masih diperiksa kelengkapannya, jadi belum diregistrasi," ucap Fajar.
Sebelumnya, Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin
melakukan kampanye pemmilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa
tidak membutuhkan cuti.
"Saya ingin menafsirkan ketentuan itu tidak memaksa orang untuk
cuti," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ahok juga mengatakan bahwa dirinya lebih memilih untuk menjalankan aktivitas seperti biasa daripada melakukan kampanye.
"Mengajukan cuti itu kan pilihan. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," ujar Ahok.
No comments:
Post a Comment