Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo
mengatakan pelaku memalsukan sembilan kartu kredit yang di dalamnya
terdapat data kartu kredit milik orang lain untuk membeli 13 tiket
pesawat senilai Rp 111 juta.
"Asosiasi kartu kredit melakukan monitoring tanggal 7 Agustus lalu dan sebelumnya berkaitan dengan pemalsuan kartu kredit bahwa ada transaksi kartu kredit mencurigakan di sebuah agen travel di kawasan Jakarta Pusat," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).
Teguh mengungkapkan, hasil dari monitoring tersebut pihaknya langsung bergegas mendatangi agen perjalanan tersebut. Tiba di sana, petugas mendapati pelaku sedang melakukan transaksi 13 tiket pesawat untuk penerbangan rute Jakarta ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.
Kecurigaan pihaknya kepada pelaku lantaran ia kembali ke agen tersebut untuk mengubah jadwal penerbangan.
"Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," ucapnya.
Merasa curiga, polisi pun membekuknya dan meminta pelaku menunjukkan kartu kredit yang digunakannya untuk bertransaksi. Namun, kartu kredit yang pelaku tunjukkan ternyata terdapat perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem salah satu bank swasta di Indonesia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria WN Malaysia berinisial NY yang ada di negaranya. NY menugaskan pelaku untuk datang ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus untuk melakukan transaksi pembelian tiket.
"Ini jaringan, pengakuan WYC yang menyuruhnya itu NY, dia ada di Malaysia dan diduga data-data nasabah diperoleh di Malaysia juga. Jadi WYC ini hanya disuruh menggunakan kartu kreditnya saja," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan acaman pidana maksimal 6 tahun.
"Asosiasi kartu kredit melakukan monitoring tanggal 7 Agustus lalu dan sebelumnya berkaitan dengan pemalsuan kartu kredit bahwa ada transaksi kartu kredit mencurigakan di sebuah agen travel di kawasan Jakarta Pusat," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).
Teguh mengungkapkan, hasil dari monitoring tersebut pihaknya langsung bergegas mendatangi agen perjalanan tersebut. Tiba di sana, petugas mendapati pelaku sedang melakukan transaksi 13 tiket pesawat untuk penerbangan rute Jakarta ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.
Kecurigaan pihaknya kepada pelaku lantaran ia kembali ke agen tersebut untuk mengubah jadwal penerbangan.
"Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," ucapnya.
Merasa curiga, polisi pun membekuknya dan meminta pelaku menunjukkan kartu kredit yang digunakannya untuk bertransaksi. Namun, kartu kredit yang pelaku tunjukkan ternyata terdapat perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem salah satu bank swasta di Indonesia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria WN Malaysia berinisial NY yang ada di negaranya. NY menugaskan pelaku untuk datang ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus untuk melakukan transaksi pembelian tiket.
"Ini jaringan, pengakuan WYC yang menyuruhnya itu NY, dia ada di Malaysia dan diduga data-data nasabah diperoleh di Malaysia juga. Jadi WYC ini hanya disuruh menggunakan kartu kreditnya saja," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan acaman pidana maksimal 6 tahun.
No comments:
Post a Comment