Foto Sara Connor yang disebar sebagai DPO kepolisian Bali
DENPASAR, Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 55 dan 56 terkait keikutsertaan melakukan kejahatan.
Sebelumnya, kedua tersangka, yaitu Sara Connor asal Australia dan
David Taylor asal Inggris, dijerat Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dan
Pasal 170 yaitu unsur penganiayaan. Karena perkembangan pemeriksaan dan
penemuan alat bukti baru maka pasalnya ditambahkan.
"Tersangka menghilangkan barang bukti. Mengambil hp korban, menggunting kartu, membuang barang-barang yang jadi barang bukti," tambahnya, Selasa (23/8/2016).
Selasa hari ini, kedua tersangka menjalani visum tambahan di Rumah Sakit Sanglah karena sesuai perkembangan pemeriksaan juga ditemukan bukti baru berupa luka di kaki tersangka Sara.
Korban Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tidak bernyawa di Pantai Kuta pada Rabu (17/8/2016). Saat ditemukan, korban masih berpakaian dinas lengkap polisi lalu lintas.
"Tersangka menghilangkan barang bukti. Mengambil hp korban, menggunting kartu, membuang barang-barang yang jadi barang bukti," tambahnya, Selasa (23/8/2016).
Selasa hari ini, kedua tersangka menjalani visum tambahan di Rumah Sakit Sanglah karena sesuai perkembangan pemeriksaan juga ditemukan bukti baru berupa luka di kaki tersangka Sara.
Korban Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tidak bernyawa di Pantai Kuta pada Rabu (17/8/2016). Saat ditemukan, korban masih berpakaian dinas lengkap polisi lalu lintas.
Di tubuh korban ditemukan luka sebanyak 42 titik, termasuk 17 luka terbuka.
Tersangka dapat diidentifikasi karena polisi menemukan identitas
salah satu tersangka Sara berupa SIM. Pada 19 Agustus 2016 kedua
tersangka ditangkap saat berkunjung ke kantor Konjen Australia di Jalan
Letda Tentular, Denpasar.
No comments:
Post a Comment